“Wabup Tegaskan Waspadai Informasi yang Tidak Akurat/Hoaks”
Ujoh Bilang – Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun,M.Si melakukan audiensi dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Guru dan Kepala Sekolah Kabupaten Mahulu terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Guru.
Audiensi yang dilaksanakan di Ruang Cafetaria Lt. I Kantor Bupati Mahulu pada Kamis (13/02/2025) ini bertujuan untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan terkait beredarnya draft kenaikan TPP ASN di Kabupaten Mahulu.
Pada kegiatan ini turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm., Kes., Inspektur Inspektorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, S.E., Ak., M.M., C.A., AAP, CFrA, CGCAE., Kepala Disdikbud Samson Batang, S.Sos., M.Si., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., Sekretaris Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Fransiskus Hului, S.E., M.Si., Ketua PGRI Mahulu Margaretha Ulan, perwakilan Kepala Sekolah dan Guru SMP dan SD yang ada di Mahulu.
Dalam audiensi tersebut diawali dengan mendengarkan aspirasi dari perwakilan PGRI, Guru dan Kepala Sekolah terkait permasalahan TPP, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M.
Pemerintah Pastikan Draft SK yang Beredar Tidak Sah
Sekda menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mahulu tidak pernah mengeluarkan draft surat keputusan (SK) mengenai kenaikan TPP, bahwa draft yang telah beredar tersebut tidak sah/tidak memiliki legal hukum.
“Saya informasikan sampai saat ini SK tersebut belum dibuat, draft itu tidak ada, oleh sebab itu kita jangan sampai berpedoman pada informasi yang menyesatkan/hoaks yang menimbulkan kegaduhan. Intinya harus waspada terhadap info hoaks, kalau kita tau siapa yang menyebarnya ini bisa terkena pidana UU ITE,” ucapnya.
Selanjutnya Sekda menyoroti bahwa hal ini terjadi karena adanya kesalahpahaman yang mana angka di draft yang beredar tersebut, tidak sesuai dengan yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), terlebih besaran TPP juga lebih rendah dibanding yang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025 Disdikbud.
Lebih lanjut Sekda menerangkan bahwa memang benar usulan perubahan TPP tidak dapat diubah dalam APBD Perubahan karena telah ditetapkan sejak APBD Murni, ”Memang benar tidak bisa diubah karena sudah ditetapkan. Namun teman-teman tidak tau bahwa angka tersebut itu sudah mengalami kenaikan, bukan seperti yang tertuang dalam draft SK yang beredar tersebut,” jelasnya.
Kemudian lebih lanjut lagi Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mahulu sudah berupaya mengusulkan kenaikan TPP Guru sejak Tahun 2022, dan untuk usulan kenaikan TPP di Tahun 2025 sedang dalam proses persetujuan di Kementerian Dalam Negeri, dan hal ini sudah dijalankan sesuai dengan regulasi, aturan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Wabup Himbau Waspada Terhadap Informasi Hoaks
Dan dalam kesempatan ini Wabup Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si., menambahkan bahwa Draft SK yang beredar di kalangan guru – guru ini sudah jelas bersumber dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan bahkan draft SK tersebut terdapat perbedaan dengan DPA yang ada di disdikbud Tahun 2025, artinya ada yang di DPA ini tidak serta merta bisa langsung dibayarkan, namun masih berproses dan bersifat fungsional untuk semua ASN di Mahulu.
“Oleh sebab itu saat ini mengacu pada peraturan yang ada bukan draft SK yang kita tidak tau darimana asal usulnya, kejadian ini menjadi pelajaran kita semua untuk kedepan hal-hal seperti ini untuk ditelusuri dengan baik, Waspada pada Informasi yang tidak akurat/hoaks. Jadi harapan saya kedepan jika ada hal seperti ini lagi lebih berhati-hati dan dikomunikasikan lagi dengan baik kepada Disdikbud sebelum bertindak ataupun melakukan hal-hal yang merugikan,”ungkapnya.
Akhir kata Wabup mengungkapkan Terimakasih atas kehadirannya dan menjalankan Audiensi ini dengan baik dan kondusif. Dalam kesempatan ini pula dalam Audiensi ini telah mencapai kesepakatan bersama para perwakilan Kepala Sekolah dan Guru maupun Ketua PGRI Mahulu untuk menghentikan aksi mogok mengajar ini dan kembali melaksanakan aktivitas belajar mengajar sebagaimana mestinya terhitung tanggal 14 Februari 2025, dan apabila masih tetap ada yang melakukan aksi mogok mengajar akan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Pada akhirnya tentu Pemerintah tetap memperjuangkan kesejahteraan guru, tentu ini menjadi prioritas baik melalui penyesuaian TPP maupun program pendukung lainnya, yang tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku serta kemampuan keuangan daerah. (Prokopim/vta)
Tidak Ada Komentar