UJOH BILANG – Sebanyak 8 Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menerima Surat Keputusan (SK) Pola Pengelolaan  Keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (PPK BLUD) pada 2 Rumah Sakit dan 6 Puskesmas di Mahulu. Rabu (03/05/2023) di ruang Rapat Bappelitbangda

SK tersebut, diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si yang didampingi oleh  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.Kes., Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2KB) dr Petronela Tugan., Kepala UPTD Rumah Sakit dan Puskesmas se-Kabupaten Mahulu serta kepala OPD terkait.

Dalam arahannya Wabup menyampaikan, dengan diserahkan SK PPK BLUD ini, UPTD maupun Rumah Sakit dan Puskesmas harus mempelajari dengan baik regulasi dasar yang mengatur mengenai BLUD, untuk menghindari terjadinya kesalahan. 

“Setelah SK ini di serahkan perlu di dalami lagi permendagri nomor 61 tahun 2007 yang telah diganti dengan permendagri nomor 79 tahun 2018 mengenai BLUD, hal ini harus dipelajari betul dengan aturan mekanisme yang kita lakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan” tegas Wabup.

Kemudian Wabup juga mengatakan bahwa, sejak SK PPK BLUD diserahkan rumah sakit dan puskesmas harus melakukan inovasi yang berfokus pada pelayanan, karena telah diberikan keleluasaan dalam pengelolaan anggaran  sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif 

“Jadi dengan berlanjutnya BLUD ini, di rumah sakit dan puskesmas  di lakukan inovasi-inovasi karena ini sudah diberikan keleluasaan dalam pengelolaan anggaran dalam menjalankan unit pelayanannya” ucap Wabup

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Lung S.H menyampaikan tujuan kegiatan tersebut, agar adanya persamaan persepsi dari pihak-pihak yang terkait dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan BLUD 

“Yang nantinya akan dibentuk dan diterapkan dan pada bulan September 2022 telah diserahkan dokumen administratif oleh Dinkes untuk 2 Rumah Sakit dan 6 Puskesmas dan telah dilakukan Penilaian Dokumen Administratif oleh tim penilai pada bulan Desember 2022 dan diserahkan SK PPK-BLUD kepada 2 Rumah Sakit dan Puskesmas pada tanggal 03 Mei 2023”. Ujar Kabag

PPK BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek – praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan warga. 

Acara yang dilanjutkan dengan sosialisasi penerapan BLUD pada Rumah Sakit dan Puskesmas Melalui Virtual zoom dengan menghadirkan narasumber dr. Ira Puspa Rachmawati. (Prokopim/nha/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *