UJOH BILANG – Bertempat di ruang rapat Bappelitbangda Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Wilayah Kabupaten Mahulu.

Rakor yang diselenggarakan, Kamis (10/2) pagi, dihadiri oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Pemkab Mahulu DR. Stephanus Madang, S.Sos.,M.M, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Ir. Dodit Agus Riyono, MP.

Dalam arahannya Wabup menuturkan, batas antar Kampung ini harus segera selesai masalah batas antar kampung ini, khusus kampung-kampung di wilayah Mahulu, karena target dari Kementerian 2023 harus selesai semua.

“Dikarenakan kita diberi target oleh Kementerian Dalam Negeri, bahwa untuk Kabupaten Mahulu, batas antar kampung itu harus tuntas pada tahun 2023,”tegasnya.

Oleh sebab itu tambah Wabup, pada bulan September Pemkab Mahulu menargetkan semua sudah selesai.

“Sehingga kita ada waktu membuat rancangan Perbup-nya. Sudah selesai ini yang akan diusulkan Kemendagri untuk menjadi putusan, jadi rapat ini sangat penting, karena memiliki tujuan untuk orang banyak,”ucapnya.

Wabup juga berharap bagi kampung-kampung yang sudah memiliki SK tentang Batas kampungnya, jangan diganggu gugat lagi, karena ini hanya batas administrasi saja tentang hak milik masing-masing warga yang bertetangga tidak berpengaruh apa-apa.

“Karena kita di Mahulu ini antara kampung satu dan tetangga kampung sebelah tidak ada orang lain kita sama kita juga, jadi bagaimana masalah ini kita bisa selesai dengan melihat kepentingan orang banyak bukan kepentingan satu golongan saja. Sekali lagi ini demi kepentingan administrasi negara agar segera terdata dengan baik dan benar dalam pengelolaan wilayahnya,”tandasnya.

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Dinas DPMK Damianus Tamha, SE bahwa memang di Kabupaten Mahulu ini beberapa memang Kampung/Desa yang sudah memiliki surat keputusan MK, ada yang masih dalam berita acara pelaksanaan batas-batas kampung.

“Ini yang akan menjadi perhatian kita adalah, kampung-kampung yang belum memiliki SK batas-batas kampung namun sudah sampai tahapan berita acara,”ungkapnya.

Kadis DMPK juga berharap nanti setelah ada SK MK di masing-masing kampung tidak ada lagi, batas-batas antar kampung ini bisa berubah, sebagaimana sering terjadi ganti petinggi kampung, maka berubah juga batas-batas kampungnya, ini jangan sampai terjadi, maka ini harus dipertegas dalam Rakor ini.

“Jadi target dari penegasan batas antar kampung ini agar segera rampung, karena diharuskan paling lambat tahun 2023, masalah peta batas-batas kampung ini bisa selesai semua,” harapnya.

Turut hadir juga sejumlah Camat di Wilayah Kabupaten Mahulu, Sekretaris DMPK Surianto SE, Kapolsek Long Bagun AKP. Purwanto, S.H, Perwakilan Koramil 0912-03/Long Bagun, dan para pejabat yang berwenang dalam kegiatan tersebut.(PROKOPIM/td/aim)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *