UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si membuka secara langsung Sosialisasi Tentang Ombudsman Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Mahulu, Kamis (25/05) Pagi.

Sosialisasi yang digelar oleh Bagian Organisasi Sekretariat Pemkab Mahulu, menghadirkan narasumber dari Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur (Kaltim) Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Frederikus Denny Chrisyanto, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Dwi Farisa Putra Wibowo, dan Fungsional Asisten Ignasius Ryan Gamas.

Dalam sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E., yang disampaikan oleh Wabup mengatakan Untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan yang efektif dan efisien, di samping sistem perencanaan yang baik,  tentunya diperlukan juga sebuah sistem pelaksanaan dan pengawasan yang tidak  dapat terpisahkan dari seluruh proses pembangunan itu sendiri. 

“Ini sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang memiliki muatan tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, dalam meningkatkan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan,” kata Wabup.

Wabup menambahkan, berdasarkan hal tersebut, maka tujuan Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia dalam memajukan kemakmuran ekonomi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan. 

“Serta yang tidak kalah pentingnya adalah untuk memperdalam kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan administrasi publik, dalam hal ini Pemkab Mahulu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini Wabup memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi pada hari ini dan berharap acara sosialisasi ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang Ombudsman kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Mahulu.

“Saya yakin, dengan pemahaman yang lebih baik tentang Ombudsman, kita akan dapat menggunakan mekanisme ini secara efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan pemerintahan di Kabupaten Mahakam Ulu yang lebih transparan dan akuntabel,” harap Wabup.

Dalam laporannya Kabag Organisasi Rudi Warjono, S.Si menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada jajaran perangkat daerah kabupaten mahulu lebih mendalam apa itu Ombudsman.

“Sebagaimana tugas dan fungsi serta wewenang Ombudsman, sebagaimana yang sudah tertera dalam undang-undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan undang-undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” terangnya.

Mengikuti sosialisasi tersebut turut diundang Para Kepala OPD, Camat, Pimpinan Rumah Sakit dan Pimpinan Puskesmas di Lingkungan  Pemkab Mahulu, Para Kepala Sekolah di Lingkungan Pemkab Mahulu, Para Petinggi Kampung di Lingkungan Pemkab Mahulu.(Prokopim/aim/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *