Merupakan Langkah Pembinaan Disiplin Pegawai, Karena Setiap Pelanggaran Disiplin Akan Berakibat Pada Berkurangnya Besaran TPP Yang Diterima Pegawai

 

UJOH BILANG – Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si, Membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Mahulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Coaching Clinic Form Penilaian Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu,  di Ruang Rapat Bappelitbangda, Kamis (4/5) pagi. 

Kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mahulu, turut dihadiri pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm,Kes., sejumlah Kepala OPD, Pejabat Eselon dan jajaran ASN di lingkungan Pemkab Mahulu.

Dalam Sambutan Bupati yang dibacakan Wabup menyampaikan, berdasarkan Pasal 79 ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun   2014  tentang  ASN, yang mewajibkan Pemerintah untuk menjamin kesejahteraan bagi ASN yang bertujuan menciptakan ASN yang memiliki integritas tinggi serta mampu bertanggung jawab terhadap tugas-tugas yang telah diberikan dan mengurangi deviasi dalam bekerja. 

“Berdasarkan amanat tersebut, Pemerintah melakukan upaya pemberian tunjangan yaitu berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai sebagaimana yang termuat pada  pasal 58 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ucapnya. 

Berdasarkan hal tersebut lanjut Wabup, maka Pemkab Mahulu mengeluarkan Peraturan Bupati Mahulu Nomor 3 tahun 2023 tentang Pemberian TPP ASN di Lingkungan Pemkab Mahulu pada tahun anggaran 2023.

“Dimana pada pasal 5 Peraturan Bupati ini menyebutkan bahwa TPP diberikan berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya. Selain kriteria tersebut di atas, TPP hendaknya tidak hanya disikapi sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, akan tetapi lebih dari itu, yakni merupakan langkah pembinaan disiplin pegawai, karena setiap pelanggaran disiplin, baik dalam bentuk keterlambatan, pengurangan jam kerja, tidak masuk kerja, maupun berbagai pelanggaran disiplin lainnya, akan berakibat pada berkurangnya besaran TPP pembobotan yang diterima pegawai,” harap Wabup 

Wabup juga menyampaikan, atas nama Pemkab Mahulu, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan sosialisasi tersebut.

“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menghasilkan output yang kita harapkan bersama, yakni seluruh pegawai di seluruh perangkat daerah paham latar belakang, tujuan dan kebijakan pemberlakuan TPP berdasarkan beban kerja yang pada akhirnya dapat dilaksanakan secara optimal,” ungkap Wabup.

Sementara itu dalam laporannya kembali ditekankan Kepala BKPSDM Wenefrida Kayang, S.Sos., M.Si., yang di sampaikan oleh Kabid Penilaian Kinerja, Penghargaan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur Yulius Erik Juanadi Abeh, S.E. TPP ASN ditentukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kualifikasi jabatan, tugas dan indeks fiskal.

“TPP ASN juga dinilai berdasarkan Beban Kerja, Prestasi Kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, Kelangkaan Profesi dan pertimbangan objektif lainnya,” terangnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 900 – 4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dengan telah terbentuk Tim Pelaksana TPP ASN dilingkungan Pemkab Mahulu, dengan tugas dan Fungsi sebagaimana yang telah ditetapkan kan dalam Keputusan Bupati Mahulu nomor 800/K.58/2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana TPP. Dimana tim ini telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan studi kepada daerah yang telah melaksanakan TPP kepada ASN nya.

“Kegiatan ini tentunya sangat positif dan bermanfaat dalam rangka meningkatkan pemahaman kita terkait dengan Perbup tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai dan meningkatkan kesejahteraan pegawai serta meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan juga dapat menghasilkan kesamaan pemahaman ataupun persepsi yang sama. Maka di gelar Sosialisasi hari ini, dengan harapan para ASN di Lingkungan Pemkab Mahulu, dapat mengetahui dasar-dasar yang menjadi penilaian kerja dalam perolehan TPP bagi seseorang ASN,” jelasnya. (Prokopim/aim/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *