Wujudkan Pengelolaan Aset Yang Tertib, Efisien, Transparan, Dan Akuntabel Serta Sistematis

UJOH BILANG –  Hadir Mewakili Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, SH., ME., Wakil Bupati Mahakam Ulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si yang didampinngi Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos., MM menghadiri sekaligus membuka Acara Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Bapelitbangda, Senin (07/09).

Acara yang di digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahulu Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Aset yang baik, tertib,efisien, transparan, akuntabel  dan Sistematis  sesuai dengan permendagri No.19 Tahun 2016 sebagai landasan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Pemkab Mahulu.  diselenggarakan selama dari tanggal 7 – 18 Februari 2022, yang diikuti juga oleh seluruh bendahara dan operator barang milik daerah dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Mahulu.

Dalam Sambutan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, SH. M.E yang dibacakan oleh Wabup Mahulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si , menyampaiakan bahwa Pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah (LKPD). 

“Oleh karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis sesuai dengan amanat dari Pasal 87 Bagian ketiga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan Pasal 478 ayat (2) dan (3) Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,”tambah Wabup.

Wabup melanjutkan, sesuai dengan salah satu tujuan utama dari rekonsiliasi adalah tersedianya informasi yang akurat menyangkut data terbaru mengenai aset tetap dan persediaan Pemerintah Kabupaten Mahulu.  

“Yang kemudian akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terkait penggunaan berikutnya, sekaligus melakukan pembinaan terhadap penerapan Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah,”katanya.

Wabup berharap melalui  kegiatan Rekonsiliasi yang laksanakan ini, dapat mewujudkan validasi data didalam pengelolaan aset daerah serta.

“Saya harapkan pula melalui rekonsiliasi pada hari ini akan didapat suatu strategi peningkatan kualitas dalam pengelolaan aset daerah dan penyusunan data aset Pemkab Mahulu,”harapnya.

Sementara itu dalam laporannya Kepala BPKAD Mahulu Gerry Gregorius, SE, M.Si, AK menyatakan secara umum definisi Rekonsiliasi barang milik daerah adalah proses pencocokan satu data transaksi atau lebih satu sumber data yang sama. 

“Tujuan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Tahun 2021 adalah dalam rangka pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan barang milik daerah berdasarkan dokumen sumber  yang sama guna mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan tepat waktu sekaligus melakukan pembinaan penerapan Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah,”jelasnya.

Ia menambahkan, yang terpenting juga dari kegiatan rekonsiliasi ini adalah, terlaksananya  koordinasi antar pengelola aset yaitu Bendahara Barang dan Operator SIMDA Barang Milik Daerah  di setiap OPD yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Mahulu, terkait administrasi pengelolaan dan penataan aset yang baik dan benar.

“Sehingga diharapkan tidak  terjadi perbedaan pencatatan yang berdampak pada akurasi dan validitas data yang disajikan dalam data base Simda Barang Milik Daerah untuk menghasilkan Laporan Barang yang valid, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,”tandasnya. (Prokopim/Aim/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *