Press Release : UJOH BILANG – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Ir. Dodit Agus Riyono, M.P., membuka Sosialisasi Manfaat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang berlangsung di Kantor Kecamatan Long Bagun. Kamis (12/12/2024).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mahulu ini dilakukan sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya perlindungan HKl, dengan menghadirkan narasumber dari Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kanwil Kalimantan Timur Yusuf Padila, S.H., dan Mardiana Nurhayati, S.E.
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut, Kadisparpora Yason Liah, S.Hut., M.P., Camat Long Bagun Bonifasius, S.Hut., Kepala/Perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Mahulu dan penggiat seni di wilayah Mahulu.
Bupati Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., dalam sambutan yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Dodit Agus Riyono, M.P menuturkan, Mahulu merupakan daerah yang kaya dengan talenta kreatif. Setiap hari, para pelaku industri kreatif melahirkan ide-ide segar dan inovatif di berbagai bidang.
“Ide-ide ini adalah sumber daya yang tak terbatas, dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, HKI menjadi perlindungan penting bagi ide-ide ini, agar tidak diambil atau diklaim oleh pihak lain. Dengan mendaftarkan karya atau ide pada HKI, kita memberikan jaminan perlindungan bagi para pelaku industri kreatif atas hak kepemilikannya,” tutur Bupati.
Disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Dodit Agus Riyono, M.P lebih lanjut, melalui sosialisasi memberikan pemahaman terkait pentingnya mendaftarkan karya-karya seni para pelaku ekonomi kreatif ke HKI agar terlindungi dari potensi klaim atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Saat ini, kita patut bersyukur karena salah satu karya seni budaya kita, yaitu hak cipta motif batik dengan judul Motif Persatuan Budaya atas nama Bapak Laurensius Ding Lie, telah resmi didaftarkan. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi pelaku industri kreatif lainnya,” ungkap Bupati.
Lebih lanjut Bupati Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., dalam sambutan menuturkan, Perlindungan HKI telah diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran terhadap HKI memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
“Oleh karena itu, sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha ekonomi kreatif mengenai manfaat dan konsekuensi dari perlindungan HKI. Saya menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya OPD terkait, untuk segera mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi kekayaan intelektual di Mahulu. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku pelaku usaha ekonomi kreatif, saya yakin kita dapat memaksimalkan potensi yang ada untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah kita,” pesan Bupati.(Prokopim/len)
Contact :
Prokopim Sekretariat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu
Email : humpro@mahakamulukab.go.id
Website : prokopim.mahakamulukab.go.id
Instagram : @pemkab_mahulu
Facebook : @Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tidak Ada Komentar