Implementasi Permen PUPR nomor 2 tahun 2016, Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
SAMARINDA – Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH., ME membuka Seminar Laporan pendahuluan Penyusunan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK), di ruang Emerald 3, Hotel Mercure Samarinda, Senin (19/06/23).
Kegiatan digelar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) Mahulu berdasarkan amanat Permen PUPR nomor 2 Tahun 2016 tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Dokumen RP2KPKPK merupakan rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh, yang bersifat menyeluruh dan terpadu, baik fisik maupun non-fisik (peningkatan kapasitas/pemberdayaan, sosial dan ekonomi) sehingga dalam penyusunannya sangat membutuhkan saran, masukan, dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E menyampaikan pentingnya seminar ini, karena kawasan kumuh merupakan tugas bagi pemerintah pusat maupun daerah agar dapat dilakukan identifikasi awal dalam pembangunan khususnya di Mahulu melalui sektor-sektor yang dapat dipertimbangkan.
“Kawasan kumuh merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk itu pemerintah mahulu perlu untuk segera melakukan perencanaan penanganan kawasan kumuh, yang akan dituangkan di dalam RP2KPKPK” terang Bupati.
Lebih lanjut, Bupati meminta agar Dinas PUPR Mahulu, untuk mengidentifikasi faktor penyebab utama terjadinya perumahan kumuh, agar dapat segera ditindaklanjuti dengan berbagai program strategis.
“Lakukan identifikasi faktor penyebab utama terjadinya perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Mahulu, kita perlu memahami akar permasalahannya, termasuk faktor sosial, ekonomi, infrastruktur, dan kelembagaan yang berperan dalam pembentukan dan pemeliharaan perumahan kumuh, sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan dan perbaikan yang tepat”, tegas Bupati.
Sejalan dengan hal tersebut, Kadis PUPR dalam laporannya menjelaskan landasan hukum dari kegiatan ini, sekaligus menyampaikan urgensi terhadap kegiatan ini.
“Kegiatan ini adalah berdasarkan dengan rencana aksi kegiatan yang telah ditetapkan dari Permen PUPR nomor 2 tahun 2016 tentang peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Untuk itu pentingnya rencana pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh menjadi prioritas” ujar Kadis PUPR.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Unit Layanan Strategis Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalimantan Timur (ULS-P2MKT) Universitas Mulawarman (Unmul), Priyo Utomo, S.E.,M.Si.,Ak.,CA., beserta seluruh tim penyusun RP2KPKPK, serta Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahulu, beserta jajarannya. (Prokopim/nha)
Tidak Ada Komentar