Sekretaris Daerah Drs. Yohanes Avun, M.Si. sampaikan Jawaban Pemerintah, terhadap Pemandangan Umum Fraksi Tentang Nota Pengantar 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah, Senin (17/2). by hms8.


Jawaban Pemerintah bentuk kerjasama dan keterbukaan antara Eksekutif dan Legislatif dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat

UJOH BILANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Drs. Yohanes Avun, M.Si sampaikan Jawaban Pemerintah, terhadap Pemandangan Umum Fraksi Tentang Nota Pengantar 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Pemerintah. Senin (17/2).

Paripurna yang dimpimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tiopilus Hanye, S.AB., M.Si dan Wakil Ketua II Martin Hat, ST., MM, dalam rapat Paripurna VI Masa Sidang 1 Tahun 2020 di ruang rapat I Kantor Bappelitbangda. 

Sekretaris Daerah Drs. Yohanes Avun, M. Si mewakili Pemerintah menyampaikan jawaban dalam penyampaian jawaban Pemerintah ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dan keterbukaan antara Eksekutif dan Legislatif dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. 

“Maka setelah mendengar, menyimak dan membaca Pemandangan Umum fraksi Partai Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gabungan “Golkar dan Demokrat” terhadap Nota Pengantar Pemerintah tentang Penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mahulu yang disampaikan, maka Pemerintah merasa perlu memberikan tanggapan sesuai dengan aturan yang berlaku,”ucapnya.

Sekda menambahkan, setelah penyampaian jawaban pemerintah ini, akan segera ditindaklanjuti agar dapat terlaksana yang benar-benar sesuai dengan keinginan masyarakat Mahulu.

“Untuk itu saya berharap, agar dalam pembahasan Raperda selanjutnya dalam Rapat – rapat Pansus dapat dilakukan telaah yang lebih cermat dan melibatkan stakeholder terkait sehingga Raperda ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mampu memberikan kemanfaatan dan kemaslahatan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mahulu,”harapnya.

Sementara itu saat memimpin rapat tersebut Wakil Ketua I Tiopilus Hanye, M.Si menerangkan bahwa dalam penyusunan 6 Ranperda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sudah melakukan beberapa tahapan yaitu pada tanggal 20 Januari 2020 telah dilaksanakan sidang paripurna ke 3 masa sidang pertama Tahun 2020, dimana pemerintah daerah penyampaikan nota pengantar 6 Ranperda Inisiatif Pemerintah,”ungkapnya.

Ia menambahkan, adapun Ranperda tersebut adalah; Pertama Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2017-2037, Kedua Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Petinggi. Dan Ketiga Penetapan Kampung, Keempat Penyelenggaran Pengarustamaan Gender, serta Kelima Perlindungan Anak, dan Keenam Rencana Induk Kepariwisataan Daerah.

Ia meneruskan, selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2020, dilaksanakan sidang paripurna ke 4 masa sidang pertama, dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap 6 Ranperda Inisiatif Pemerintah.

“Dan pada hari ini kita mendengarkan jawaban pemerintah atas padangan umum fraksi tersebut, dengan harapan semoga 6 perda ini dapat segera diproses, segera dapat digunakan, dan digunakan sesuai dengan peruntukannya,”harapnya. (HMS8/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *