Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH dan Unsur Pimpinan DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Novita Bulan, SE., M.BA yang didampingi oleh Wakil Ketua I Tiopilus Hanye, SE dan Wakil Ketau II Martin Hat L., ST., MM.


UJOH BILANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun Anggaran 2020 memasuki tahap akhir.

Bertempat di Ruang Rapat I Kantor Bappelitbangda, Jumat (25/9) siang, digelar Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Mahulu masa sidang III Tahun 2020, dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Persetujuan bersama antara Bupati Mahulu dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Mahulu Terhadap Ranperda P-APBD Kabupaten Mahulu Tahun Anggaran 2020.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE., M.BA, didampingi Wakil Ketua I Tiopilus Hanye, SE, dan Para Anggota DPRD Kabupaten Mahulu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) di lingkungan Pemkab Mahulu.

Usai Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH dan Unsur Pimpinan DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Novita Bulan, SE., M.BA yang didampingi oleh Wakil Ketua I Tiopilus Hanye, SE dan Wakil Ketau II Martin Hat L., ST., MM berfoto bersama.

Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD, fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra dan Fraksi Gabungan Golkar Nasdem, dapat menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahulu.

Dalam kesempatan ini saat membacakan sambutannya Bupati Mahulu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkerja secara maksimal menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mahulu TA 2020.

“Rasa hormat yang sangat mendalam kepada yang unsur Pimpinan dan Fraksi -fraksi anggota DPRD Kabupaten Mahulu, atas saran dan masukan salama pembahasan Ranperda P-APBD TA 2020, sehingga telah sampai pada tahap persetujuan bersama secara resmi pada rapat paripuran hari ini,”kata Bupati.

Bupati menambahkan, selanjutnya hasil persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD TA 2020 ini, akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kaltim, untuk dievaluasi kembali oleh Tim Evaluasi Provinsi sebelum Raperda Perubahan APBD TA 2020 disahkan menjadi Perda.

“Dan untuk sebagian OPD yang mengalami perubahan anggaran, baik pergeseran anggaran, rasionalisasi anggaran maupun tambahan baru yang mendesak pelaksanaannya, saya minta untuk segera mempersiapkan dengan baik seluruh kelengkapan dokumen anggarannya, sehingga diharapkan evaluasi terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2020 dapat berlangsung sesuai dengan jadwal,”harap Bupati.

Bupati juga sangat mengapresiasi dan menghaturkan penghargaan kepada unsur pimpinan DPRD terhormat, atas terlaksananya fungsi dan peran DPRD khususnya dalam kaitannya dalam percepatan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.

“Pemerintah berharap bahwa hal tersebut akan terjaga sehingga memberikan dampakyang sangat positif dalam rangka meningkatkan efiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam mendukung kinerja pemerintahan secara keseluruhan,”tuturnya.

Sebelum menutup rapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Novita Bulan, SE., M.BA, menawarkan sepada seluruh fraksi, atas persetujuan Ranperda Perubahan APBD TA 2020, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahulu.

Seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam empat Fraksi, menjawab setuju. Ranperda tersebut menjadi Raperda.

Rapat tersebut ditutup dengan penandatanganan Nota Persetujuan oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH bersama dengan Unsur Pimpinan DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Novita Bulan, SE., M.BA yang didampingi oleh Wakil Ketua I Tiopilus Hanye, SE dan Wakil Ketua II Martin Hat L., ST., MM.(HMS8/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *