Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, SH memberikan arahan langsung terkait hasil pemeriksaan BPK


UJOH BILANG – Dalam rangka tindak lanjut evaluasi rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Derah (LKPD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan penyelesaian tindak lanjut hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas belanja daerah Kabupaten Mahulu Tahun anggaran 2017 dan 2018 triwulan III, diruang Rapat Bappelitbangda Ujoh Bilang. Kamis (31/01/2019)

Inspektorat menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH di dampingi Sekretraris Daerah Drs. Yohanes Avun, M.Si Inspektur Inpektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, SE,AK,MM,CA,AAP

Dalam kesempatan itu Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH mengharapkan dalam pemeriksaan BPK agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak meninggalkan tempat atau keluar dinas kecuali kegiatan yang bersifat prinsip.

“Rapat evaluasi kita hari ini adalah khusus membahas tentang tugas regular yang sudah dilaksanakan oleh BPK ditempat kita yang merupakan menjadi kewajiban kita dan saya sangat mengharapkan bahwa dalam masa audit BPK semua kepala dinas tetap harus berada di tempat kecuali ada kegiatan yang bersifat prinsip yang harus dihadiri tapi harus memberikan arahan ke staf yang bisa diwakili atau diberikan mandat yang bisa memberikan data ke BPK serta bisa di klarifikasi pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh BPK dan saya berharap tahun ini kita bisa koperatif dan responsive agar kita mendapatkan kesan anak yang baik jangan memberikan penilaian yang tidak baik kepada BPK karena ini merupakan tugas dan tanggungjawab mutlak yang di atur oleh negara kepada kita.”tegas Bupati

Bupati juga mengharapkan untuk selalu bekerja sama agar bisa diselesaikan dengan baik dan apabila terdapat temuan serta ada rekomidasi BPK yang segera diselesaikan dan harus segera diambil tindakan untuk mengambil langkah-langkah penyelesaiannya.

“Jangan menunggu dan memberikan kesan yang tidak baik dengan waktu yang di berikan selama 60 hari dan saya tegaskan juga bahwa kalau ada hal-hal yang tidak dimengerti bisa konsultasi langsung ke Sekda dan Inspektur inspektorat,”lanjutnya

Hal senadapun disampaikan oleh Sekretaris Daerah Drs. Yohanes Avun, M.Si agar kepala OPD dan yang membidanginya diharapkan tidak meninggalkan tempat dan selalalu koperatif dan responsive seperti yang disampaikan olah Bupati agar selalu memberika kesan yang baik.

Turut hadir seluruh Organisasi Perangkat Daerah PPK dan PPTK Mahulu.(HMS7)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *