Ujoh Bilang, Mahulu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) secara resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mahulu. Kebijakan ini mulai diberlakukan per 1 juni 2025, sesuai arahan langsung dari Bupati Mahulu, Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, efisiensi, dan produktivitas kerja pelayanan public.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Mahulu No.060/S280525.2.644/ORG.TU.P/V/2025 dan disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah, bahwa jam kerja ASN terbaru diatur menjadi Senin – Kamis Pukul 07.30-16.00, dan Jumat 07.30 – 11.00 dengan ketentuan 5 (lima) hari kerja dan dengan ketentuan 6 (enam) hari kerja ini Senin – Kamis jam 07.30-15.00, jumat 07.30 – 11.30, dan Sabtu 07.30 – 11.00, kecuali unit kerja tertentu yang memiliki pola operasional khusus atau layanan publik 24 jam.
”Perubahan jam kerja ini bukan sekedar administratif tapi bagian dari strategi untuk mendorong budaya kerja yang cepat, tepat, dan responsif dan ini juga sebagai bentuk dukungan spiritual maupun psikologis untuk pegawai sehingga memiliki waktu dalam memenuhi kebutuhan waktu untuk keluarga, ibadah, dan sosial. Sehingga ini ada keseimbangan waktu antara tugas pekerjaan dan mental psikologisnya para pegawai,” ungkap Bupati Mahulu Bonifasius disela kegiatannya.
Adapun tambahan arahan dari Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., mengenai perubahan jam kerja ASN dilingkungan Pemkab Mahulu yaitu menyampaikan juga bahwa jadwal kerja ini merupakan jadwal yang berlaku secara nasional baik ditingkat pusat, provinsi ,maupun kabupaten/kota,” Jadi aturan sudah ditetapkan dan semua wajib taati dan ikuti, semoga dengan jadwal baru ini menghasilkan kinerja yang baik karena adanya disiplin kita yang diikat dengan waktu turun kerja yang lebih pagi,” ucapnya.(Prokopim/vta)
Tidak Ada Komentar