Samarinda – Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mahulu menggelar kegiatan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga Mahulu yang berdomisili atau sedang berada di Kota Samarinda.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden yang mengatur tentang penerapan KTP-el dan IKD.
Pelayanan tersebut dilaksanakan di Kantor Penghubung Pemkab Mahulu di Samarinda, beralamat di Jl. A. Wahab Syahranie, Gunung Kelua, Komplek Villa Tamara, Blok RA No. 15, dengan dua sesi pelayanan, Sesi I pukul 09.00–12.00 WITA dan Sesi II pukul 13.00–16.00 WITA, pada Selasa (03/06/ 2025).
Warga Mahulu yang telah berusia 17 tahun ke atas dan belum melakukan perekaman KTP-el diwajibkan untuk segera melakukannya. Sementara itu, bagi yang sudah memiliki KTP-el dapat melakukan aktivasi IKD, dengan syarat memiliki smartphone. Aplikasi IKD tersedia di Google Play Store dan App Store.
Kepala Disdukcapil Mahulu, Yordanus Dani, S.Hut., M.Si, yang hadir langsung memantau kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Disdukcapil dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat.
“Kami memahami bahwa banyak warga Mahulu yang berada di luar daerah, terutama di Samarinda, untuk bekerja atau menempuh pendidikan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan mereka tetap mendapatkan akses mudah terhadap layanan administrasi kependudukan tanpa harus kembali ke kampung halaman. Saya menghimbau seluruh warga Mahulu di Samarinda untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” ujar Yordanus.
Dengan kegiatan ini, diharapkan data kependudukan warga Mahulu semakin akurat dan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur layanan digital yang tersedia melalui IKD. (Prokopim/tha)
Tidak Ada Komentar