Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta TP4D

UJOH BILANG – Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh SH melakukan perpanjangan kerjasama antara Pemkab Mahulu dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar). Kerjasama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama (memorandum of understanding/MoU) antara kedua belah pihak yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Kubar, Selasa (18/6) pagi.

Kerjasama ini dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan Pembangunan Daerah (TP4D).

Melalui MoU ini Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh menyatakan, kesepakatan bersama antara Pemkab Mahulu dengan Kejari Kubar harus terus dilaksanakan mengingat Pemkab Mahulu masih banyak perlu bimbingan terutama dalam bidang Hukum.

“Kerjasama ini harus terus kita langsungkan karena Kabupaten Mahulu yang masih berusia muda, masih membutuhkan perhatian dan kerjasama dari berbagai pihak. Terkhusus pula kesadaran akan hukum, terutama hukum perdata dan tata usaha,”ungkap Bupati.

Ditambahkan, selain itu pentingnya kerjasama ini karena masih banyaknya program pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh Pemkab Mahulu sekiranya masih membutuhkan banyak bimbingan.

“Terutama bimbingan hukum, agar program pembangunan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, ataupun tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,”ucapnya.

Melalui kerjasama ini Bupati memiliki satu harapan besar bahwa kerjasama ini terus dapat terlaksana di kemudian hari, sebab perjuangan Kabupaten Mahulu untuk memajukan daerah masih panjang dan sangat membutuhkan bimbingan. “Agar masyarakat Mahulu merasa aman dan dapat menikmati pembangunan yang telah dan akan terlaksana,”tandasnya.

Sejalan dengan hal tersebut Kepala Kejari Kubar Wahyu Triantono SH menyambut baik dengan adanya kerjasama ini.

“Berkaitan dengan adanya MoU ini saya sangat mengapresiasi, karena dengan adanya MoU ini kita akan lebih mensinergikan lagi kerjasama antara kedua pihak, yang sudah terjalin beberapa tahun yang lalu, terutama kerjasama dalam bidang yang tertuang dalam MoU,”katanya.

Ia melanjutkan, kerjasama ini penting terutama dalam bidang bidang perdata dan Tata Usaha Negara ini. Apabila Pemkab Mahulu ada permasalahan di bidang tersebut, bisa langsung bersama-sama Kejari Kubar menyelesaikan, begitu juga dengan TP4D.

“Sebagaimana yang kita ketahui TP4D ini adalah Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Atas dasar itu dibentuklah TP4D ini, dengan maksud untuk melakukan pencegahan, karena lebih baik melakukan pencegahan di awal dari pada melakukan penindakan,”tegasnya.

Kajari menambahkan pula, berhubung Kabupaten Mahulu ini yang baru berusia kurang lebih 6 Tahun, pasti akan banyak melakukan pembangunan, yang pastinya banyak membutuhkan biaya, anggaran dan juga akan banyak kendala-kendala.

Turut hadir mendampingi Bupati, Wakil Bupati Drs Y Juan Jenau, Sekretaris Daerah Drs Yohanes Avun, MSi, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE,MBA, Wakil I Ketua DPRD Moch Japri Ding, dan sejumlah pimpinan OPD, Kabag di Lingkungan Pemkab Mahulu serta para Pejabat Kejari Kutai Barat.(hms8).

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *