Ujoh Bilang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat. Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Isun dan Komunitas Dayak Bahau Umaq Suling Long Pahangai I oleh Bupati Mahulu, Angela Idang Belawan, yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) Mahulu, Suhuk, S.E., Senin (08/06/2026).

Dalam sambutan Bupati Angela Idang Belawan yang dibacakan Wakil Bupati, bahwa masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah dan jati diri Kabupaten Mahulu. Keberadaan masyarakat adat beserta nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan kehidupan sosial maupun lingkungan.

“Nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat adat telah terbukti menjadi pondasi penting dalam menjaga keharmonisan sosial, melestarikan lingkungan, serta mengatur kehidupan bermasyarakat secara arif dan berkelanjutan,” ujar Suhuk saat membacakan sambutan Bupati.

Menurutnya, penyerahan SK tersebut merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan negara serta pemerintah daerah terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang melekat di dalamnya. Pengakuan tersebut mencakup wilayah adat, kelembagaan adat, serta sistem hukum adat yang hingga kini masih hidup dan dijalankan oleh masyarakat.

“Pengakuan ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi wilayah adat, sumber daya alam, serta warisan budaya yang dimiliki masyarakat dari berbagai ancaman yang dapat mengurangi atau menghilangkan hak-hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Mahulu menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat hukum adat melalui berbagai program dan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat.

“Kami akan terus membuka ruang kerja sama dalam penyusunan regulasi turunan, pendampingan teknis, penguatan kelembagaan adat, serta berbagai program pemberdayaan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.

Penyerahan SK tersebut menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berlandaskan kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu, para tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, para kepala kampung dan perangkat kampung, masyarakat Kampung Long Isun dan Kampung Long Pahangai I, perwakilan NGO, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Melalui pengakuan resmi ini, Pemerintah Kabupaten Mahulu berharap masyarakat hukum adat dapat semakin berperan aktif dalam menjaga identitas budaya, mengelola wilayah adat secara berkelanjutan, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. (Prokopim/aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *