UJOH BILANG- Bertempat di Ruang Rapat 1 Bappelitbangda, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu), Kamis (12/12), menggelar sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan. Sosialisasi tersebut dihadiri para kepala dinas, dan PPK, Pokja ULP, Pejabat pengadaan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan. Yang dalam kesempatan ini menghadirkan narasumber dari LKPP Provinsi Kaltim, Andy Purwa Sejati dan Wahyudi Wirjia.
Saat membacakan Sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH, sekaligus membuka sosialisasi tersebut Kepala Bagian Barang dan Jasa Setkab Mahulu Josman, SIP, menyampaikan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 ini dipandang penting bagi Pemerintah Kabupaten Mahulu, yang saat ini sedang gencar-gencarnya dalam tahap proses pembangunan.
“Tentunya hal ini sangat membutuhkan pemahaman yang baik berkaitan dengan tata cara pengadaan yang tepat, dengan tujuan meningkatkan pemahaman kepada pihak-pihak terkait yang bersentuhan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa, khususnya kepada pelaku pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh, di lingkungan Pemkab Mahulu,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini juga Bupati berharap kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan tekun dan seksama agar dapat memahami dengan baik serta mengetahui letak perbedaan antara Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 dan Perpres sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.
“Segera aplikasikan ketentuan yang terdapat dalam regulasi ini, karena ke depannya, pada tahun 2020 kita akan semakin banyak melakukan kegiatan pembangunan yang membutuhkan layanan pengadaaan penyediaan barang dan jasa,” tegasnya.
Sementara itu diterangkan oleh Perwakilan Narasumber dari LKPP Provinsi Kaltim Wahyudi Wirjia, Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 ini merupakan penyempurnaan dari Perpres sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010.
“Dengan telah ditetapkannya regulasi baru tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa secara Profesional di lingkungan Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah. Sehingga diharapkan penggunaan keuangan negara, berjalan lebih efektif dan efisien dan tepat guna,” katanya.
Ia menambahkan, selain itu perlu juga pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan berkontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri. “Seperti peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan,” terangnya.(hms8/td)
Tidak Ada Komentar