Bupati Mahulu: Sepakati Rekomendasi Mitigasi Dan Alternatif Yang Tepat Untuk Integrasi Dalam RPJMD

Ujoh Bilang –  bertempat di ruang Aula Gereja St. Petrus Ujoh Bilang Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Ir. Dodit Agus Riyono, MP., secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik II dalam rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Mahulu Tahun 2025 – 2029. Kamis (22/08/24)

Forum Penyusunan KLHS RPJMD Tahun 2025-2029 ini diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Mahulu yang bekerja sama dengan Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Nasional Malang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyepakati rekomendasi pencapaian Tujuan Pembangunan berkelanjutan. Dan Rekomendasi yang dihasilkan nantinya akan diintegrasikan dalam RPJMD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang kokoh dalam setiap kebijakan pembangunan wilayah kita.

Dalam sambutan tertulis Bupati Mahulu Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E., yang dibacakan oleh Staf ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Ir. Dodit Agus Riyono, MP., menyampaikan Dalam rangka menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Ketentuan ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur penerapan KLHS dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Oleh sebab itu aturan – aturan ini mengharuskan setiap Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk Memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah serta dalam Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang disusun. Dan Wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah, RPJP nasional, RPJP daerah, RPJM nasional, RPJM daerah, serta kebijakan atau program lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.

“KLHS ini sangatlah penting, maka Pemkab Mahulu wajib melaksanakan KLHS untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan di masa depan telah memperhitungkan kepentingan lingkungan dan keberlanjutan,” ungkapnya.

Lanjut Staf Ahli katakan bahwa Konsultasi publik kedua yang dilakukan hari ini merupakan bagian penting dari rangkaian proses penyusunan dokumen KLHS yang nantinya akan menjadi bagian dari RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2025-2029.

“Saya berharap, dalam proses penyusunan KLHS ini, semua pimpinan dan aparatur di perangkat daerah, serta seluruh pemangku kepentingan yang hadir, dapat berpikir terbuka, memiliki visi ke depan, serta bekerja secara terintegratif dan inovatif. Dengan demikian, pembangunan yang kita rancang akan lebih terarah, terukur, dan akuntabel, serta mampu menjawab isu-isu strategis yang ada dan tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat Mahulu,” ucap Ir.Dodit. (Prokopim/vta)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *