Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mahulu Drs. Gede Yusa,SH pimpin Apel Ikrar Bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN). Foto by : Datinfo Humpro.


UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Apel Ikrar Bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di Balai Adat Ujoh Bilang. Jumat (09/10)

Apel di pimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Mahulu Drs. Gede Yusa,SH, ikuti seluruh Kepala OPD, Badan, Bagian dan TNP di lingkungan Pemkab Mahulu, dilanjutkan dengan Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Ikrar Netralitas   ASN di lingkungan Pemkab Mahulu.

Dalam sambutan Pjs. Bupati Drs. Gede Yusa,SH mengatakan, pelaksanaan Apel Ikrar Bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas ASN merupakan komitmen Pemkab Mahulu dalam menjaga netralitas pada Pilkda Serentak 2020, dan merupakan  prinsip utama dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Aparatur Sipil Negara wajib melandaskan asas netralitas. Dalam hal ini pengejawantahan dari asas tersebut adalah setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan lebih lanjut dalam pelaksanaannya saat menghadapi situasi politik pada saat ini,”kata Pjs. Bupati.




Dikatakan Pjs. Bupati Drs. Gede Yusa,SH lebih lanjut, sebagai pelayan publik ASN wajib menjaga netralitas yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan diwajibkan menerapkan displin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Pada hakikatnya, terhadap diri sendiri Pegawai Negeri Sipil wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Dan dalam pelaksanaannya pada saat menghadapi situasi politik,”terang Pjs. Bupati Mahulu.

Pjs. Bupati Drs. Gede Yusa,SH menambahkan, selain PNS, Tenaga Non PNS juga dilarang melakukan kegiatan secara perseorangan atau berkelompok dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau golongan, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu, sesuai yang tertuang di dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh setiap Tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Mahulu.

“Terdapat penjatuhan sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan yang dapat diberikan jika terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar batasan dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut, yaitu berupa sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,”tegas Pjs. Bupati.(HMS11/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *