Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME yang diwakili oleh  Asisten Bidang Sosial, Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) E Tek Hen Yohanes, S.Pd didampingi oleh Kepala DKPP Saripudin, SE Pada Saat Rapat Evaluasi PBS di Mahulu


UJOH BILANG – Guna melihat perkembangan perusahaan Perkebunan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkab Mahulu, mengadakan Rapat Koordinasi Evaluasi Perkebunan Besar Swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mahulu, yang berlangsung di ruang rapat 1 Bappelitbangda, Kamis (2/9). 

Rapat tersebut dibuka Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME yang diwakili oleh  Asisten Bidang Sosial, Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) E Tek Hen Yohanes, S.Pd didampingi oleh Kepala DKPP Saripudin, SE, Sekretaris DKPP Aing Gung, Sekretaris DPMP2T Mahulu Rudiansyah, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Lung SH.

Dalam arahannya Asisten II sesuai dengan pesan Bupati Mahulu hal ini harus dilakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada untuk mengetahui sampai sejauh mana perkembangan perusahaan-perusahaan tersebut., 

Sekaligus bertujuan untuk mengklasifikasi Perusahaan PBS mana saja yang masih aktif, terus memperpanjang izin usahanya dan Perusahaan PBS mana saja yang sudah tidak aktif lagi di wilayah Kabupaten Mahulu.

Kenapa hal ini penting kalau izin usaha masih terdaftar, namun di lahan tersebut tidak ada kegiatan, hal ini juga akan mengganggu dengan tata ruang wilayah Kabupaten Mahulu, Pemkab atau masyarakat ingin mengelola lahan tersebut tidak bisa.

“Perusahaan yang tidak lagi aktif memang perlu segera didata kembali, karena ini juga menyangkut dengan tata ruang wilayah Kabupaten Mahulu, kalau memang tidak aktif lagi bagaimana agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pemkab atau masyarakat setempat untuk perkebunan dan lain sebagainya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Jadi Ia berharap melalui forum ini bisa memperoleh data dan satu kesimpulan PBS mana saja yang masih aktif dan selalu mengikuti aturan dimana wilayah tempat perusahaan tersebut beroperasi.

“Jadi bagi perusahaan yang sudah tidak aktif lagi sebagaimana aturan yang berlaku, maka harus diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga,” harapnya.

Sementara itu melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan DPMP2T Mahulu, Kurnia Menyatakan, bahwa sejak tahun 2015, Pemkab Mahulu hanya menerbitkan satu IUP saja, karena memang sebagian besar perusahaan PBS yang ada di Mahulu adalah limpahan dari Kabupaten Induk.

“Untuk diketahui di Wilayah Kabupaten Mahulu, menurut data yang dimiliki oleh Dinas Perizinan Pemkab Mahulu di Wilayah Mahulu, Perusahaan yang bergerak bidang perkebunan sawit sebanyak 11 Perusahaan,” ujarnya.

Ditambahkan juga oleh Kepala DKPP Saripudin, SE kondisi umum perizinan perusahaan perkebunan di wilayah Mahulu di lapangan sebagai berikut yang memegang HGU Aktif 5 perusahaan, IUP aktif 5 perusahaan.

“Dan untuk IUP yang sudah tidak aktif lagi berjumlah 10 perusahaan, ini dari 20 Perusahaan yang ter data oleh DKPP, dan memang izin ini ada yang diperoleh pada saat wilayah tersebut masih di berada pada Kabupaten Induk,” ungkapnya.

Ia berharap bagi perusahaan yang masih aktif atau tidak aktif lagi, bisa mematuhi peraturan yang ada dan kalau tidak sesuai dengan peraturan yang ada, akan ada sanksi yang akan diterima oleh perusahaan berupa denda, pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan dan pencabutan izin usaha perkebunan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (HMs/aim/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *