UJOH BILANG – Sebagai upaya mewujudkan kewaspadaan masyarakat dalam berkegiatan dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Pemerintah Kabupaten mengeluarkan panduan normal baru (New Normal) masyarakat yang sehat, disiplin dan produkitf di tengah pandemi Covid-19.
Sebagaimana terangkum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Mahulu Nomor 440/6820/HKM-TU.P/VII/2020, tertanggal 6 Juli 2020, dijelaskan pelaksanaan pola hidup masyarakat pada masa transisi menuju masyarakat yang sehat, disiplin, dan produktif di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Mahulu.
Untuk penerapan surat edaran tersebut, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH mensosialisasikan langsung kepada masyarakat. Dia menegaskan, kehidupan new normal itu bukan kehidupan yang bebas kembali normal seperti dulu. Namun kehidupan baru yang harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
“Dalam new normal itu nanti, akan banyak aturan baru yang dibuat, yang nantinya pasti akan banyak menuai kritik dari masyarakat. Namun perlu saya sampai aturan ini kita ambil semata-mata untuk melindungi masyarakat Kabupaten Mahulu secara menyeluruh,” tegas Bupati.
Dia menambahkan, dalam penerapan new normal nanti, masyarakat yang keluar masuk Kabupaten Mahulu akan diatur. Di antaranya tetap ada surat izin masuk, surat Rapid Test, bahkan harus ada surat telah melakukan swab didukung juga dengan dokumen data diri lainnya.
“Biar kita susah sedikit banyak aturan bilang orang, namun kita selamat itu saja tujuan dari kita buat aturan tersebut. Tidak ada maksud kita untuk membuat susah masyarakat. Jadi mari kita sama-sama mentaati aturan ini, baca seluruh surat edaran yang ada, agar saat kita lakukan perjalanan semuanya terasa mudah, karena semua syarat untuk melakukan perjalanan pada masa pandemi sudah kita miliki,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes, dalam Surat Edaran Bupati tersebut ada sembilan poin penting pemberlakuan era kenormalan naru (New Normal) di Kabupaten Mahulu.
“Kita minta kepada seluruh masyarakat untuk kooperatif, peduli dan mentaati segala ketentuan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan hidup new normal. Adapun hal-hal yang diatur dalam SE tersebut adalah, Protokol New Normal pada Kegiatan Pendidikan, Protokol New Normal pada Kegiatan Pertanian,” tuturnya.
Selanjutnya, ada juga Protokol New Normal pada Kegiatan Perdagangan, Protokol New Normal pada kegiatan di tempat kerja, kantor/pemerintahan/perusahaan, rumah makan usaha sejenis dan penginapan, berikutnya protokol New Normal pada kegiatan di tempat hiburan dan fasilitas umum, protokol New Normal pada kegiatan sosial, budaya dan politik, terakhir Protokol New Normal pada pengendalian moda transportasi.
“Dan untuk penjabaran lebih jelas dari surat edaran tersebut, kami mengimbau para Petinggi Kampung untuk memperbanyak SE tersebut, agar dibagikan kepada warga atau disebarkan di tempat-tempat umum, agar masyarakat lebih memahami lagi apa yang maksud dengan new normal, serta apa-apa saja yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perjalanan, keluar masuk dari dan ke wilayah Mahulu,” tandasnya.(HMS8/td)
Tidak Ada Komentar