UJOH BILANG – Komitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, dalam pertanggungjawaban keuangan negara. Hal ini disampaikan Oleh Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH dalam arahan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, penerapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berbasis akrual harus diimplementasikan, baik terhadap sistem akuntansinya maupun terhadap penyajian laporan keuangannya”
Lebih lanjut disampaikan Bupati “Penerapan akuntasi akrual mengandung banyak komplikasi yang sulit untuk diterapkan ketika aparatur Pemerintah Daerah yang mengelola keuangan dan aset daerah tidak memiliki latar belakang pendidikan dan pelatihan akuntansi, tetapi secara garis besar di dalam akuntansi, pengelolaan keuangan wajib diperlakukan secara utuh dan komperhensif” jelasnya
Ia juga menyempaikan kegiatan pembinaan tersebut merupakan salah satu upaya bagi seluruh pihak terkhusus bagi OPD yang selama ini memiliki temuan pada audit BPK-RI tahun 2018
“Saya tidak ingin OPD tersebut mengulangi keselahannya kembali dimasa mendatang dan atas nama Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, mengucapkan terima kasih kepada tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kaltim yang telah hadir bersama kita pada pagi hari ini.”lanjutnya.(HMS7)
Tidak Ada Komentar