UJOH BILANG – Wakil Bupati (Wabup) Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Daerah secara Nasional dalam rangka Pengawasan Program Pembangunan secara daring melalui zoom meeting bertempat di ruang kerja Wabup. Rabu (13/09/23)
Rakor APIP dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si., Inspektur Jenderal Kemendagri Komjen. Pol. Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si., Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Dr. Pahala Nainggolan, Ak., menghadirkan narasumber Rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, M.M., Direktur PKN STAN Rahmadi Murwanto Ak., MAcc., M.B.A., Ph.D., diikuti oleh Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Rakor yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, bahwa salah satu aksi pencegahan korupsi tahun 2023 – 2024 yaitu penguatan peran APIP dalam pengawasan program Pembangunan dengan target output agar terpenuhinya jumlah jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah auditor secara proporsional.
Disampaikan Wabup Drs. Yohanes Avun, M.Si usai mengikuti rakor, melalui rakor penguatan APIP Pemkab Mahulu mendukung penuh kebijakan pemenuhan kebutuhan SDM dan penguatan APIP sebagai salah satu aksi pencegahan korupsi.
“Khususnya di Mahulu kalau APIP kita terutama auditor nya sekarang baru berjumlah 16 orang, idealnya ada 31 orang sementara masih kurang 15 orang untuk itu perlu ditingkatkan, dari kegiatan rakor ini yang menyangkut penguatan APIP tentu APIP ini sangat diperlukan, oleh sebab itu agar pengelolaan keuangan atau anggaran tepat sasaran maka kepala daerah termasuk juga pimpinan OPD supaya memanfaatkan APIP ini terutama dari mulai kegiatan perencanaan, kemudian pengesahan anggaran, pelaksanaan sampai dengan evaluasinya kalau mau pengelolaan keuangan tepat sasaran dan efisien,” kata Wabup.
Wabup Drs. Yohanes Avun, M.Si menambahkan, seperti yang disampaikan Mendagri ada 4 (empat) elemen penguatan APIP daerah yakni dari sisi kelembagaan, anggaran, SDM, dan fokus pengawasan, untuk itu rekomendasi penguatan APIP melalui aspek kelembagaan dengan meningkatkan independensi dan objektivitas, melalui aspek anggaran dengan memastikan tercukupinya anggaran pengawasan dan aspek SDM terpenuhinya kuantitas dan kualitas atau kompetensi SDM.
“Untuk itu maka APIP ini perlu diperkuat terutama dalam kelembagaannya, artinya kalau kelembagaan APIP ini kuat otomatis pelaksanaan pengawasan dan evaluasinya, review, perencanaan maupun penganggaran nanti bisa berjalan dengan baik, untuk itu selain kelembagaan yang diperlukan adalah anggaran APIP nya perlu diperkuat juga bukan hanya di pengawasan saja tapi juga di dalam rangka pembentukan misalnya SDM APIP itu sendiri harus diperkuat kualitasnya maupun kuantitasnya” ,
“Kemudian juga fokus pada pengawasan sebagai tugas APIP ini yang harus dimanfaatkan oleh kepala daerah, dan yang lebih penting lagi adalah APIP ini terutama pegawai inspektorat supaya jangan di mutasi artinya harus ada semacam mungkin dari mendagri untuk memindahkan APIP ini harus melalui persetujuan kemendagri seperti itu,” tutur Wabup.
Dalam sambutan Mendagri Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D mengatakan, Tugas utama APIP sebagai bagian dari manajemen adalah berkontribusi bagi tercapainya visi dan misi serta program kerja pemerintahan melalui fungsi pengawasan, peran dan fungsi pembinaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan mendorong peningkatan efektivitas manajemen risiko (risk management), pengendalian (control) dan tata kelola (governance) organisasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
“Untuk itu, pengawasan internal di pemerintah harus dihidupkan sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pidana atau administrasi, pentingnya penguatan APIP ini harus kita hidupkan semua pengawas internal, karena pengawas internal mereka adalah buffer zone yang utama, jangan sampai untuk mencegah terjadinya pelanggaran baik pidana maupun masalah administrasi,”ungkap Mendagri.(Prokopim/len)
Tidak Ada Komentar