Wakil Bupati Drs. Y. Juan Jenau membuka sekaligus menyampaikan sambutan tertulis Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH dalam acara Edukasi Konsumen Cerdas.


UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) menggelar Edukasi konsumen cerdas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Mahulu di Balai Pertemuan Umum (BPU) Ujoh Bilang. Rabu(26/2)

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari mulai 26 Februari hingga 27 bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Korprasi (Disperindakop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Timur dibuka oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Y. Juan Jenau.

Turut hadir, Sektetaris Daerah Drs. Yohanes Avun,M.Si, Asisten Bidang Sosial Ekonomi dan Pembangunan E. Tek Hen Yohanes,S.Pd, Sekretaris Dinas PUPR Margono,ST,M.Si, Kabag Ekobang Lung.SH.

Dalam sambutan tertulis Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH yang dibacakan Wabup Drs. Y. Juan Jenau mengatakan, melalui kegiatan edukasi yang mengangkat tema Konsumen cerdas, cintai produk dalam negeri menuju indonesia maju, konsumen wajib mengenal serta memahami kewajiban, hak, serta isu nasional terkait penyediaan barang atau jasa.

“Berbagai bentuk jasa dan produk pasar diperdagangkan diseluruh penjuru dunia hingga ke sudut pelosok perbatasan, hal ini tertunya memerlukan pengawasan dan regulasi yang tepat agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan masing-masing pihak,”jelas Bupati.

Wabup Drs. Y. Juan Jenau didampingi Sekretaris Daerah Drs. Yohanes Avun,M.Si, Asisten II E. Tek Hen Yohanes,S.Pd, Sekretaris DPUPR Margono,ST,M.Si foto bersama seluruh peserta Edukasi Konsumen Cerdas.

Lanjut disampaikan Wabup guna terwujudnya iklim pasar Mahulu yang kondusif, dibutuhkan rasa menghargai hak-hak ntar konsumen dan penyedia jasa.

“Hendaknya setiap pelaku usaha dapat menjaga dan bertanggungjawab atas produk dan jasa yang berikan kepada konsumen, sehingga dapat terjamin kualitasnya,”harap Bupati.

Diungkapkan oleh Kepala Seksi Kelembagaan Disperindakop & UKM Prov. Kaltim M.Yusuf mengatakan, tujuan kegiatan memberikan pehamaman ASN dilingkungan Pemkab Mahulu, terhadap hak-hak dan kewajiban sebagai konsumen yang dilindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Kegiatan ini akan berlangsung selama 2 hari, hari pertama untuk ASN dan hari kedua untuk pelajar Mahulu,”ungkapnya.

Adapun narasumber kegiatan edukasi, Kabid Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang (PKPG) Disperindakop & UKM Provinsi Kalimantan Timur Ir. Hj. Rumiati, Balai Besar BPOM Samarinda Drs. Mohd. Faizal, Komunitas Buka Lapak Samarinda Norhansyah, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Prov. Kaltim Dr. Syaiful,SH,M.Si. (HMS11/Td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *