UJOH BILANG – Salah satu langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Corona Virus Desease (Covid – 19) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) membuka pelayanan dengan sistem online.
“Disdukcapil membuka pelayanan online selama 24 jam, sebenarnya pelayanan online ada 3 skema yang dipakai, yakni Whatsapp, Website dan Playstore, untuk Mahulu baru sampai Whatsapp saja tapi target tahun ini kita buka Website dan tahun ini sudah ada anggarannya,” Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Yordanus Dani,S.Hut,M.Si. Rabu (14/10)
Kadisdukcapil menambahkan, didalam melaksanakan pelayanan online tetap mengedepankan Protokol Kesehatan sesuai \Surat Dirjen Dukcapil Nomor 443.1/2978/Dukcapil. Dan pelayanan online yang diberikan meliputi perubahan/pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Pindah Datang WNI, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian.
“Jadi masyarakat mengirim data melalui Whatsapp untuk diinput dan dicetakkan, tapi kalau KTP-el nya itu dicetak ulang tidak ada masalah, kecuali yang KTP baru yang bersangkutan harus datang langsung ke kantor, karena harus di foto, direkam iris matanya, sidik jarinya di ambil dan tanda tangan,”jelas Kadisdukcapil.
Lanjutnya, meskipun adanya pelayanan online dan membatasi pelayanan secara langsung atau tatap muka, Disdukcapil masih melayani dari jam 08:00 s.d 17.00 dengan senantiasa menaati Protokol Kesehatan.
Adapun pelayanan online dilaksanakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 07.30-16.00 WITA dan Jumat Pukul 07.30-11.00 WITA. Bagi masyarakat Mahulu yang ingin mengurus Perubahan Kartu Keluarga, Pencetakan KTP-el, dan Pindah Datang WNI dengan Contak Person (CP) Kabid Pelayanan Dafduk Kristina Happy 0821-2269-3370.
Dan bagi masyarakat Mahulu yang ingin mengurus Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dapat langsung menghubungi CP : Kabid Pelayanan Pencapil Agustinus 0853-9398-2123.(Hms11/td).
Tidak Ada Komentar