UJOH BILANG – Dalam rangka mempersiapkan pembagunan Bandara Ujoh Bilang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan sosialisasi penilaian tanah (Appraisal) untuk pengadaan tanah pembangunan bandara Ujoh Bilang di Lamin Adat Ujoh Bilang, Rabu. (01/07).
Acara yang dihadiri oleh PJ. Sekda Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., MM, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Mahulu Toni imang, S.Sos.,MM dan Ketua Tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Cek Putera Handalan, ST.,MT.,MAPPI, hadiri Pula Kanit Polres Kubar Ipda Aan Anwari; Ketua RT serta para pemilik lahan.
Dalam sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH yang dibacakan oleh Pj. Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang,S.Sos., MM mengatakan, melihat kondisi geografis di Mahulu serta kebutuhan akan membuka jalur transportasi alternative selain jalur darat yang tetap menjadi prioritas utama Pemkab Mahulu.

“Berdasarkan kondisi nyata yang kita hadapi, Pemkab Mahulu juga meletakkan fondasi jalur tranportasi alternatif untuk masyarakat, yaitu jalur transportasi udara. Sejak tahun 2018 kita telah merintis langkah awal, untuk segera dapat mendirikan bandar udara di wilayah Mahakam Ulu”, katanya
ditambahkan Sekda Mahulu saya berharap Sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh terkait keseluruhan objek yang terkena dampak pembangunan Bandar Udara ini baik tanah, tanam tumbuh maupun bangunan di atasnya.
“agar dapat diberikan ganti kerugian yang layak namun sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada para pemilik lahan”. Harapnya
lebih lanjut ditambahkannya setelah adanya pemahaman serta kesamaan persepsi antara pemilik lahan dengan Pemerintah, maka diharapkan bagi pemilik lahan dengan 31 bidang tanah ini, dapat menyetujui secara penuh lahannya dibebaskan dengan mengedepankan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Pembangunan Bandar Udara kedepan yang merupakan fasilitas publik dan saya juga juga berharapkan dapat berpartisipasi secara aktif agar dikemudian hari tidak ada permasalahan yang timbul”. jelasnya

Dalam Laporan Kadishub Mahulu Toni Imang, S.Sos,MM menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang penerbangan dan Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang penyelanggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum serta DPA OPD dinas perhubungan kabupaten Mahulu no: SK 900.910/K.I/2020 tanggal 02 Januari 2020.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan gambaran tentang sejauh mana peran dan kapasitas jasa penilaian tanah (Appraisal) pada tahap pengadaan lahan khususnya pada lahan untuk pembangunan bandar udara Ujoh Bilang”. ujar Kadishub
ditambahkan Kadishub kegiatan Sosialisasi ini juga memberikan wawasan kepada pemilik lahan tentang teknis dan kriteria penilaian atas obyek yang ada pada lokasi pemilik lahan serta untuk menyapaikan persepsi dan pengetahuan diantara stakeholder terkait tentang proses penilaian tanah sesuai dengan praturan perundang-undangan yang berlaku. (HMS7).
Tidak Ada Komentar