UJOH BILANG – Dalam rangka pengendalian penyebaran wabah Corona Virus Disense ( Covid – 19 ) Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) mensosialisasi Instruksi Bupati Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengaturan akses ke wilayah Kabupaten Mahakam Ulu yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bappelitbangda. Senin (10/08)

Sosialisasi Instruksi Bupati Mahulu ini dipimpin oleh Wakil Bupati Drs. Y. Juan Jenau di hadiri Pj. Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang,S.Sos,MM, Asisten Bidang Sosial Ekonomi dan Pembangunan E. Tek Hen Yohanes,S.Pd, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perwakilan dan karyawan dari 8 (delapan) perusahan yang beroprasi di wilayah Mahulu.

Wakil Bupati Drs. Y. Juan Jenau mengatakan, berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten dalam menghadapi situasi Covid – 19. Salah satu upaya Pemkab Mahulu dalam mencegah lajunya penyebaran yakni dengan di keluarkannya Instruksi Bupati Nomor 7 Tahun 2020.

“Yang jelas bahwa masuk ke Mahulu itu ada aturan dan ada tata caranya, dan saya yakin juga para pemilik perusaahan karyawan dan mungkin juga pimpinan nya pasti merasa terganggu, keluar masuk di periksa dan sebagai nya. Tapi itulah upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin dan menjaga keselamatan keluarganya,”kata Wabup.

Di ungkapkan Subroto selaku perwakilan dari PT. Ratah Timber, salah satu upaya dalam mendukung Pemkab Mahulu dalam pencegahan Covid – 19, PT. Ratah Timber telah membangun Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Wasdalkes) pencegahan Covid – 19 di Kampung Mamahak Teboq Kecamatan Long Hubung.

Selain itu, pihaknya juga menyiapkan mes bagi tenaga kesehatan maupun relawan yang bertugas di Pos Wasdalkes Kampung Mamahak Teboq, dan menyediakan rumah karantina khsusus bagi karyawan yang baru berpergian ke luar Mahulu.

“Untuk pencegahan Covid – 19 pos penapisan ada di wilayah kami perbatasan antar Kutai Barat, jadi Pos Covid kami yang buat, dan alhamdulilah sampai sekarang petugas kesehatan yang bertugas di pos penapisan tinggalnya bersama kami,”jelasnya.

Adapun beberapa point yang tertuang dalam Instruksi Bupati No 7 tahun 2020 tentang pengaturan akses ke wilayah Kahupaten Mahakam Ulu yakni, pemerintah menerapkan sistem buka tutup sementara bagi akses menuju ke wilayah Mahulu, baik melalui darat maupun sungai secara bergiliran, dengan ketentuan masa buka 2 minggu dan masa tutup dua minggu sejak tanggal 20 Juli 2020.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar Mahulu, wajib membuat/melampirkan Surat Ijin Keluar (SIKA) dan bagi pelaku perjalanan yang ingin masuk ke Mahulu wajib memenuhi persyaratan Surat Izin Masuk (SIMAS).

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dari kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kaltim yang akan masuk ke Mahulu dan mempunyai KTP Mahulu wajib mengisi dan mengajukan formulir SIMAS dan data penapisan perjalanan. Melampirkan SIKA yang dikeluarkan secara syah oleh TGT. melampirkan hasil pemeriksaan Swab/PRC/TCM atau bisa di ganti dengan pemeriksaan RDT/Rapid Test Corona 2 kali dengan jarak pemeriksaan pertama dan kedua minimal 7 hari dan pemeriksaan kedua dilakukan minimal 3 hari sebelum ke Mahulu.(HMS11/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *