UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH, sampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyampaian Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Perubahan atas  Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Yang disampaikan Bupati Mahulu pada Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahulu, di ruang rapat Kantor Bappelitbangda. Senin (26/5).

Dalam penyampaian Nota pengantar Bupati menyampaikan, ada 3 (tiga) pembentukan Perangkat Daerah yang menjadi urgensi yang harus segera di bentuk. Yang pertama pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD), kedua pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan ketiga pembentukan  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

“Dalam pembentukan 3 Perangkat daerah tersebut harus segera dilakukan perubahan atas Perda No 14 Tahun 2016. dengan harapan agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,”harap Bupati.

Bupati menambahkan, penyampaian nota pengantar  Ranperda ini merupakan Ranperda yang disusun dan diajukan diluar Propemperda yang telah ditetapkan Tahun Anggaran 2020.

“Ini adalah bagian dari bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mahulu, dalam rangka memberikan Pedoman dan landasan Hukum terhadap pelaksanaan pembangunan di Mahulu,”ungkap Bupati

Sementara itu disampaikan oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE.,M.BA, sebagaimana yang diketahui bahwa rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini, tentunya sudah sesuai dengan peraturan dan amanat dari undang-undang yang berlaku.

“Berdasarkan undang-undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa daerah Otonomi dalam menyelengarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka daerah membentuk Perda. Dengan berpedoman pada peraturan perundangan dan asas hukum yang berkembang dimasyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik indonesia,”terangnya.

Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH didampingi oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Y Juan Jenau menyerahkan Dokumen Nota Pengantar Ranperda tentang Penyampaian Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE.,M.BA. Yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye, S.Ab., M.Si

Ia menambahkan, sesuai juga dengan Permendagri No 80 Tahun 2015, Tentang pembetukan produk hukum daerah, yang telah dirubah menjadi Permendagri 120 Tahun 2018.

“Dimana dalam ketentuan pasal 16 ayat 5 mengamanatkan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD Kabupaten atau Pemerintah Daerah dapat mengajukan perubahan Perda di luar Propemperda yang telah ditetapkan,”ujarnya.

Rapat Paripurna ini, dihadiri oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Y Juan Jenau, Wakil Ketua 1 Tiopilus Hanye, SE, Pj. Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM, Para Anggota DPRD Kabupaten Mahulu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pimpinan Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Mahulu.(HMS8/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *