SAMARINDA – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas pencatatan ciptaan Seni Motif dengan judul ciptaan Buaq Laraan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dalam Rangka Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Penyerahan sertifikat ini diserahkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim Sofyan, S.Sos., S.H., M.H kepada Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E, pada kegiatan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yaitu MIPC tahun 2023, di Ballroom Lantai 17 Hotel Aston Samarinda. Selasa (20/06/2023)

Kegiatan yang dibuka oleh Gubernur Kaltim Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Ririn Sari Dewi, S.IP., M.Si memiliki tiga agenda acara yakni, Penyerahan Sertifikat KIK, Edukasi Penegakan  Kekayaan Intelektual, dan Pembukaan Kegiatan MIPC tahun 2023.

Dalam Sambutan Gubernur Kaltim yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam Ririn Sari Dewi, S.IP., M.Si menyampaikan dalam sambutannya, ucapan terima kasih kepada Kemenkumham Provinsi Kaltim yang telah menginisiasi kegiatan MIPC.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Provinsi Kaltim yang telah menginisiasi MIPC ini. Inisiatif ini merupakan langkah konkret dalam memberikan pendidikan, bimbingan, dan aksesibilitas kepada masyarakat dalam melindungi hak kekayaan intelektual mereka,” kata Gubernur Kaltim.

 

Lanjut Gubernur Kaltim, hal ini sangat penting untuk mendorong inovasi, kreativitas, dan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Kaltim.

“Pemberian sertifikat ini merupakan hasil dari upaya kolaboratif dan kerja keras semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah daerah, masyarakat, serta pihak terkait lainnya. Kita semua menyadari bahwa kekayaan intelektual komunal kita merupakan warisan budaya yang berharga, memiliki nilai historis, dan memberikan identitas yang kuat bagi kita sebagai masyarakat Kaltim,” ujar Gubernur.

Gubernur Kaltim mengharapkan Program unggulan MIPC, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses pengetahuan, bimbingan, serta layanan terkait kekayaan intelektual dengan lebih mudah. 

“Saya berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual yang kita miliki. Mari kita jadikan momen ini sebagai pijakan untuk lebih meningkatkan apresiasi, pemahaman, dan pengembangan KIK kita. Dan kita harus terus mendorong inovasi, kreativitas, dan pengembangan keahlian di tengah masyarakat kita. Semoga keberhasilan yang diraih hari ini akan menjadi contoh inspiratif bagi daerah-daerah lainnya untuk menggali potensi kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakatnya,” harap Gubernur.

Terkait hal ini, Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H.,M.E menuturkan bahwa pemberian sertifikat KIK pada daerah merupakan terobosan yang bagus. “Ini suatu terobosan yang bagus, dimana sebelumnya belum ada. Kita pun agak samar – samar tentang pengurusan hak cipta ini, dengan adanya ini kita pun bisa berinteraksi dengan Kakanwil Kemenkumham di Samarinda, beliau dapat memberikan arahan dan kita tindak lanjut yang lebih intens lagi untuk mengurus hak cipta di Mahulu,” tutur Bupati.

Bupati Mahulu pun menerangkan bahwa edukasi hak cipta sangat penting bagi Kabupaten Mahulu. “Penting supaya kita mengetahui bahwa hak kita, budaya kita, benda apa yang ada tempat kita adalah milik kita dan harus kita administrasikan secara hukum, itu hak kita,” terang Bupati.

Dan Bupati Mahulu mengungkapkan bahwa kedepan akan banyak lagi aset penting yang akan didaftarkan lagi. “Banyak aset kita, seperti Hudoq, Ukiran, Budaya – budaya kita yang ada di Mahulu yang kedepan akan didaftarkan hak ciptanya juga,” ungkap Bupati.

Untuk itu Bupati Mahulu menghimbau kepada OPD – OPD terkait untuk lebih proaktif lagi. “Kita mendorong pada OPD untuk proaktif dan memetakan potensi- potensi apa yang harus dipatenkan agar kita tidak ketinggalan dan lambat dari yang lain. Punya kita tapi diambil orang lain, kan lucu. Untuk itu semua OPD lebih proaktif, terutama untuk Disdik, Dispora, Bagian Ekonomi di Setkab harus kerja dan kerja terus,” tandas Bupati.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa. KIK sendiri terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis.

Turut hadir mendampingi Bupati Kadisdikbud Mahulu Samson Batang, S.Sos.,M.Si., Kabid Pengembangan Industri Pariwisata, Pemberdayaan, Masyarakat dan Ekonomi Kreatif, Disparpora Mahulu Kristina Ping, S.S., dan Pamong Budaya, Bidang Kebudayaan Disdikbud Mahulu Dominikus Irang, S.S. (Prokopim/tha) 

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *