UJOH BILANG – Setelah dilakukan pembahasan dan mendapat kesepakatan bersama atas Penyampaian Nota Pengantar Penjelasan Pemerintah tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Tahun 2022 tanggal 12 Agustus 2022 lalu.
Dan pada Jumat (9/9) pagi, di ruang rapat Bappelitbangda Mahulu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Pemkab Mahulu TA 2022.
Penyampaian Nota Keuangan Ranperda P-APBD TA 2022 Pemkab Mahulu, tersebut disampaikan langsung Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME dalam Rapat Paripurna DPRD Mahulu Ke-1 Masa Sidang III Tahun 2022.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, S.E., M.B.A., yang didampingi oleh Wakil Ketua II Martin Hat L, S.T., M.Si., yang juga dihadiri dan diikuti oleh sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Mahulu, secara virtual dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Mahulu.
Bupati Mahulu menyampaikan, Rancangan P-APBD TA 2022, pada dasarnya adalah perubahan target kinerja yang terukur dari setiap urusan Pemda, perubahan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang dijadikan dasar penentuan prioritas program dan plafon anggaran menurut urusan pemerintah.
“Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA), pada Masing-masing Perangkat Daerah (PD), dengan mengacu kepada kesempatan Kebijakan Umum P-APBD yang telah ditetapkan dan ditandatangani bersama dalam Nota Kesepakatan Pemda dan DPRD Kabupaten Mahulu tanggal 12 Agustus 2022 lalu,”ucap Bupati.
Bupati menjelaskan, Rancangan P-APBD TA 2022, secara garis besar didasari oleh 5 (lima) pertimbangan, yang pertama Evaluasi terhadap pelaksanaan belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer pada APBD murni TA 2022.
“Kedua penyusunan pendapatan dari peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa TA 2022. Ketiga penyesuaian Silpa hasil Audit oleh BPK RI dan yang keempat pengalokasian kekurangan gaji ASN, tambahan penghasilan ASN dan operasional pada OPD dan yang terakhir P-APBD Pemkab Mahulu Tahun 2022, terhadap kewajiban kepada pihak ketiga yang telah selesai pekerjaannya pada Tahun sebelumnya, tetapi belum diakomodir PAD APBD Murni tahun 2022,”jelas Bupati.
Sementara itu dalam pengantarnya Ketua DPRD Novita Bulan SE.,M.BA beberapa ketentuan yang mendasari rapat paripurna yang diatur dalam beberapa aturan, yang pada hakikatnya menyatakan bahwa kepala daerah berhak, mengatur P-APBD sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Rapat paripurna ini merupakan, perintah dari ketentuan perundangan-undangan yang prinsipnya menyatakan, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang P-APBD kepada DPRD, disertai dengan penjelasan dokumen yang telah dibahas oleh Kepala Daerah dan DPRD dalam rangka memperoleh persetujuan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menutup paripurna tersebut Bupati Mahulu langsung menyerahkan Dokumen Ranperda P-APBD TA 2022 Pemkab Mahulu, kepada Ketua DPRD Kabupaten Mahulu.
Rapat paripurna tersebut dihadiri pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm,Kes, Kapolsek Long Bagun AKP. Purwanto. SH dan Danramil 0912-03 Long Bagun Kapten Inf Rahman Sahanung.(Pokopim/aim/td)
Tidak Ada Komentar