UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mahulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 dan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu Tahun Anggaran 2021.
Nota pengantar tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ke 3 Masa Sidang II Tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Tiopilus Hanye S.AB., M.Si yang juga diikuti para anggota DPRD Kabupaten Mahulu baik secara langsung maupun secara virtual, yang berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda, Senin (4/7) pagi.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm,Kes, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan E. Tekhen Yohanes, S.Pd, Perwakilan Koramil 0912-03/Long Bagun Peltu Budiono, dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Mahulu.
Dalam nota pengantarnya Bupati Mahulu menyampaikan, sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan kepala daerah menyampaikan Ranperda juga tentang laporan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Mahulu TA. 2021 kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pemeriksaan terinci oleh BPK atas laporan keuangan Kabupaten Mahulu TA 2021 telah dilaksanakan pada 22 Maret sampai 21 April 2022 dan hasil pemeriksaan diterima Bupati Mahulu pada 18 Mei 2022 dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),”ungkap Bupati.
Bupati menambahkan, Laporan keuangan Pemkab Mahulu tahun 2021 telah disajikan sesuai pada peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta PP Nomor 71 tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
“Dimana dalam laporan tersebut terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, operasional, arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan,”jelasnya.
Bupati berharap kepada melalui penyampaian Nota ini DPRD dapat membahas, menerima dan menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Mahulu TA 2021.
Dalam pengantar membuka Rapat Wakil Ketua I Tiopilus Hanye S.AB., M.Si sangat mengapresiasi atas keberhasilan Pemkab Mahulu kembali meraih opini WTP dari BPK RI, atas LKPD Pemkab Mahulu TA. 2021.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 18 Mei yang lalu kita sudah menerima hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten mahulu, dimana Pemerintah Kabupaten Mahulu kembali meraih opini WTP, untuk yang ketiga kalinya berturut-turut, untuk itu atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRD, terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada seluruh jajaran Pemkab Mahulu yang sudah bersama-sama bekerja keras, untuk mempertahan dan mewujudkan status ini,”ucapnya.(Prokopim/Aim/td)
Tidak Ada Komentar