UJOH BILANG- Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Mahakam Ulu Tahun Anggaran 2017 sebesar 1,526 Trilyun. Acara digelar di Logistik Poin Ujoh Bilang, Kamis (2/2).
Dalam sambutan, Bupati mengatakan penyerahan DPA kepada seluruh pimpinan SKPD adalah bagian awal dari keseluruhan proses dan mekanisme pelaksanaan anggaran. Dengan penyerahan DPA ini, setiap Kepala SKPD menerima penugasan dari Bupati untuk bertanggungjawab atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan yang dikelola oleh SKPD yang dipimpinnya. “Pertanggungjawaban setiap Kepala SKPD diwujudkan dalam sejumlah langkah, menyusun rencana dan target kinerja per triwulan, lengkap dengan gambaran tentang jumlah anggaran setiap program dan kegiatan, lokasi kegiatan dan hasil yang diharapkan, menata organisasi dan menetapkan batas kewenangan setiap Kepala Bidang dan Kepala Seksi di lingkungan SKPD yang dipimpinnya,” terangnya.
Menurut Bupati, hal ini diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kegiatan antar Kepala Bidang dan antar Kepala Seksi. Dalam konteks ini, sekretaris setiap SKPD bertanggungjawab dan mengemban tugas sebagai koordinator internal antar Kepala Bidang dan menjadi penghubung secara eksternal dalam berkoordinasi dengan SKPD yang lain. Kepala Bidang harus fokus pada tugas-tugas internal SKPD; dan memastikan jumlah aparatur sipil negara dan TKK yang terlibat dan bertanggungjawab atas pelaksanaan setiap kegiatan,” tegas Bupati
Penegasan itu disampaikan Bupati, karena dari hasil laporan pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2016, ditemukan sejumlah kendala dan permasalahan yang tak boleh terulang lagi.
Sebelum Bupati menyerahkan DPA Tahun Anggaran 2017 kepada seluruh pimpinan SKPD, Bupati menyampaikan pokok-pokok kebijakan yang wajib dilaksanakan segera setelah penyerahan. Pokok kebijakan itu meliputi tugas dan fungsi yang beririsan antara lain adalah kewenangan melakukan pengumpulan dan pemutakhiran data statistik turunan setiap Urusan pemerintahan antara Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian dengan seluruh fungsi pendataan pada semua SKPD. Selanjutnya, seluruh kepala SKPD harus melakukan Program Visi dan Misi Kepala Daerah, dengan menggunakan Visi dan Misi sebagaimana tertuang di dalam Perda tentang RPJM 2016-2021 sebagai tolak ukurnya.
Acara penyerahan DPA SKPD dihadiri Sekretaris Daerah Yohanes Avun, Kepala SKPD, para Camat, serta Kepala Bidang di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu. (HUMAS 04)
Tidak Ada Komentar