Suatu Upaya Menciptakan Tertib Administrasi Pemerintahan, Memberikan Kejelasan Dan Kepastian Hukum Terhadap Batas Wilayah Suatu Kampung

 

UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME yang didampingi oleh Wakil Bupati Drs. Yohanes Avun, M.Si, menghadiri Rapat Evaluasi Progres Penetapan dan Penegasan Batas Kampung yang berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda. Senin (05/12/22)

Rapat evaluasi yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) diawali dengan laporan progres penyelesaian batas antar kampung oleh masing-masing camat 5 kecamatan dalam wilayah Mahulu, turut dihadiri pula Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM, Kepala DPMK Damianus Tamha, SE dan Camat dari 5 Kecamatan.

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME mengatakan, pentingnya penetapan dan penegasan batas kampung untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kampung.

“Kita sedang melaksanakan penetapan dan penegasan batas kampung kemudian di dalam pelaksanaan kegiatan ini ada panduannya peraturan undang-undang yang menaungi kemudian ada jadwal/waktu penyelesaiannya, adanya administrasi kewilayahan sekaligus administrasi kependudukan dan sebagainya disesuaikan dan terus dievaluasi terus menerus, jadi banyak PR yang harus kita selesaikan untuk membuat administrasi kita di segala sektor itu rapi dan tertib,” kata Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Bonifasius Belawan Geh, SH.,ME, diperlukan pemetaan batas secara benar, sesuai aspek yuridis, karena pada hakikatnya hal tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dari luas wilayah daerah, karena batas wilayah memiliki peran sangat penting sebagai pemisah antar kampung, dengan jelasnya batas wilayah antar kampung dan terciptanya tertib administrasi kewilayahan menghasilkan data yang kuat, dan dibutuhkan peran serta seluruh pihak baik di tingkat kampung hingga kecamatan.

“Saya sangat mengharapkan administrasi kewilayahan ini dapat selesai dengan segera, karena kenapa pemerintah mengarahkan kita menyelesaikan ini karena ada gunanya terutama batas wilayah kampung ini harus jelas ini tentu ada kaitannya dengan dana desa, dana hibah dan sebagainya agar kampung terus dapat berkembang,” tambah Bupati.

Dalam Laporan Kepala DPMK Damianus Tamha, SE mengatakan, kegiatan rapat evaluasi dalam rangka melihat sejauh mana progres dan tahapan penetapan serta penegasan batas kampung dalam 5 kecamatan di wilayah Mahulu.

“Dapat saya laporkan Pak Bupati terkait dengan kegiatan progres penetapan dan penegasan batas kampung di Mahulu tahun 2022 ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, beberapa perubahan terkait dengan penetapan batas yang semula nya sekitar 16 akhirnya kita mengikuti dengan aturan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 sehingga kita undur tetapi ini masih kita perjuangkan, semoga ini bisa masuk dan kita ulangi lagi maksudnya karena di Permendagri Nomor 45 itu mengatur bahwa batas desa itu berdasarkan segmen,” tutur Kepala DPMK.

Kepala DPMK Damianus Tamha menambahkan, dengan adanya hasil rapat evaluasi progres penetapan dan penegasan batas kampung akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan bersama.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi impian dalam percepatan penegasan batas kampung ini, dapat kita bersama-sama berupaya dalam penyelesaiannya,”tutup Kepala DPMK (Prokopim/len/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *