Hadir Bersama Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, SH (tengah), Wakil Bupati Mahakam Ulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si. (kanan), Ketua DRPD Mahakam Ulu, Novita Bulan, SE., MBA (kiri).


Pemkab Komitmen Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan RPJMD

UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu ( Mahulu ) Bonifasius Belawan Geh, SH membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, yang digelar di Ruang Rapat Bappelitbangda. Selasa (04/05/2021)

Forum Konsultasi Publik tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si, Ketua DPRD Novita Bulan, SE., MBA, Sekretaris Daerah Dr. Stephanus Madang, S.Sos., MM, Ketua TP PKK Yovita Bulan Bonifasius, Kepala OPD se-Kabupaten Mahulu, Camat Long Bagun Yason Liah, S.Hut., MP, serta Peserta Forum yang mengikuti secara langsung maupun melalui Vidcon.

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH dalam sambutannya mengatakan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa setiap kepala daerah terpilih diwajibkan untuk menetapkan RPJMD Tahun 2021-2026.

“Jadi, perlu saya sampaikan juga dalam forum ini bahwa Pemkab Mahulu Periode 2021-2026 berkomitmen untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan RPJMD, sehingga pada hari ini rumusan rancangan RPJMD ini dapat dikonsultasikan agar seluruh stakeholder mengetahui dengan jelas dan rinci rancangan arah kebijakan program pembangunan 5 Tahun kedepan dan menyepakatinya menjadi Rancangan Awal RPJMD sebelum di Musrembang-kan dalam Musrembang RPJMD”,kata Bupati Mahulu.

 

Lanjut Bonifasius Belawan Geh, SH menegaskan sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah,

Bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih. Oleh sebab itu, dengan batas waktu yang ada dapat menyelesaikan RPJMD yang ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat pada akhir bulan Agustus 2021.

“Maka melalui forum ini saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar mendukung seluruh tahapan penyusunan RPJMD sekaligus menyusun renstra masing-masing SKPD tepat waktu, tegasnya”.

Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian Pembangunan, Penelitian dan Kerjasama Pembangunan (P4KP) Rudi Warjono, S.Si melaporkan bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan rangkaian dalam tahapan penyusunan rancangan awal RPJMD Kabupaten Mahulu Tahun 2021-2026, dengan pokok materi kesepakatan rumusan sementara program pembangunan daerah untuk 5 (lima) tahun ke depan beserta dasar analisis yang mendukung rumusan tersebut.

 

“Jadi adapun tujuan dari kegiatan ini untuk penyamaan persepsi atas Visi, Misi, Sasaran pokok dan arah kebijakan rumusan rancangan awal RPJMD, dan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para stakeholder terhadap program pembangunan daerah”, jelas Kabid P4KP.

Kabid P4KP menerangkan juga bahwa mekanisme pelaksanaan konsultasi publik ini, akan dilakukan melalui pemaparan dan pembahasan materi yang meliputi; pemaparan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, Rumusan Sasaran Pokok RPJMD, Rumusan strategi dan arah kebijakan pembangunan, dan rumusan program pembangunan daerah.

“Maka harapannya dari forum konsultasi publik ini dapat menghasilkan kesepakatan dan komitmen terhadap rumusan rancangan awal RPJMD menjadi Rancangan Awal RPJMD,” tutupnya. (HMS12/2)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *