Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, Menerima dan penantanganan berita acara LHP oleh BPK RI bersama kepala Daerah dan Ketua DPRD 10 Kabupaten/Kota se Kaltim.


UJOH BILANG – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH menghadiri undangan BPK RI Perwakilan Kaltim di Samarinda. Untuk mengikuti kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2018, Senin (17/12).

Kegiatan berlangsung di Auditorium BPK RI Kaltim di Jalan M Yamin Nomor 19 Samarinda. Diawali dengan prosesi serahterima dan penandatanganan berita acara LHP oleh BPK RI kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD 10 Kabupaten/Kota se Kaltim.

Dalam kesempatan itu, dihadiri langsung Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Ketua DPRD Kaltim H M Syahrun HS beserta jajaran, termasuk perwakilan Bank Kaltimtara.

Sementara itu dalam kesempatan ini tampak mendampingi Bupati Mahulu Ketua DPRD Kabupaten Mahulu Novita Bulan, SE. M.BA, Sekretaris Daerah Drs. Yohanes Avun, M.Si.

Saat dijumpai usai menghadiri kegiatan tersebut Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH, berharap nanti apabila sudah diumumkan setelah 60 hari kedepan bisa memperoleh hasil (Opini) yang lebih baik dari tahun kemaren.

“Saya berharap hasilnya nanti lebih baik, tidak banyak ditemukan permasalahan dalam laporan yang kita serahkan. Diharapkan setelah 60 hari kedepan, Kabupaten Mahulu bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Bupati menambahkan, apabila masih terdapat kekurangan dalam urusan LHP ini. Agar seluruh SKPD dan jajarannya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mahulu cepat mengambil langkah yang tepat. Untuk segera menyelesaikannya jangan sampai berlarut.

“Jadi saya juga mengimbau bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Mahulu, apabila masih terdapat kekurangan dalam LHP untuk segera diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.

Sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Raden Cornell Syarief Prawiradiningrat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa laporan yang sudah diserahkan wajib ditindaklanjuti dengan klarifikasi.

“Dalam waktu maksimal 60 hari kedepan, para pejabat daerah wajib memberikan jawaban untuk semua permasalahan, yang nantinya akan menjadi bahan pemeriksaan dari Tim BPK Tahap berikutnya,” katanya.

Ia juga mengharapkan, seluruh laporan harus mengedepankan transparansi. Pihak DPRD juga diminta mendorong percepatan tindaklanjut dari pemerintah daerah.

“Kepada semua pihak agar memperlancar pemeriksaan. Bantulah proses percepatan dalam proses pemerksaan ini, tentunya semua berharap akan memperoleh opini WTP. namun seluruh daerah menjadi standar baku hasil pemeriksaan dari pengelolaan keuangan daerah,” urainya.

Ia menegaskan, tidak mendukung adanya tradisi pemberian fasilitas atau hal-hal lainnya kepada auditor BPK atau pejabat lainnya.

Dalam kesempatan ini hadir pula Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, SE.,Ak.,MM.,Ca.,AAP, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pembangunan Daerah  Dr. Stephanus Madang, S.Sos.,MM, Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Gerry Gregorius, SE., M.Si., AK. (HMS8)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *