Bupati Bonifasius Belawan Geh dalam rapat pembentukan Komisi Lembaga Adat (KLA) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menyampaikan apresiasi serta rasa hormat kepada para tokoh adat yang sepakat membentuk KLA.
“Inisiatif untuk membentuk Komisi Lembaga Adat sangat didukung Pemkab Mahulu karena banyak hal yang bisa diurus dan banyak manfaat bisa diberikan kepada masyarakat. Terutama untuk mengatur tata kehidupan yang lebih tertib dan teratur,” katanya.
Dengan pembentukan Komisi Lembaga Adat (KLA) Mahakam Ulu, menurut Bupati Bonifasius, memberikan sinyal tentang sebuah lembaran baru dalam memahami keberadaan adat di tengah masyarakat yang semakin majemuk. “Kata Dayak pada Dewan Adat Dayak dihilangkan. Tujuan utamanya untuk bisa mewadahi seluruh kepentingan pemangku adat dan budaya masyarakat Mahakam Ulu yang semakin beragam,” ujarnya.
Sebagai sebuah lembaga yang berbentuk komisi, menurut Bupati, Komisi Lembaga Adat (KLA) dicanangkan akan dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh tujuh orang komisioner. Mereka mewakili tujuh subetnik besar komunitas Dayak di Mahakam Ulu.
Namun, Bupati Mahakam Ulu tetap membuka wacana tentang implikasi dari penghilangan kata Dayak dari Komisi Lembaga Adat Mahakam Ulu. Menurutnya, hal itu perlu alasan yang kuat dan pertimbangan mendalam. Dia menyarankan agar dibahas melalui Musyawarah Besar Adat Dayak se-Kabupaten Mahakam Ulu yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat.
“Pro dan kontra adalah hal yang wajar dalam masyakarat demokratis yang semakin dewasa. Terpenting, diskusi tentang topik ini harus tetap berlangsung dalam suasana dan semangat kebersamaan dengan penuh rasa kekeluargaan,” papar Boni.
Selanjutnya, menurut Bupati, kesepakatan tentang keberadaan tujuh komisioner yang mewakili subetnik besar komunitas Dayak Mahakam Ulu juga belum merupakan keputusan final. “Hal itu masih merupakan usulan yang disampaikan dalam rapat tanggal 19 Agustus 2016. Masih dapat dibahas dalam pertemuan berikut,” ucapnya.
Bupati menambahkan, sebagai daerah hasil pemekaran yang memiliki potensi pertumbuhan wilayah yang sangat prospektif, masyarakat yang sangat ramah dan bersikapwelcome kepada pendatang dari daerah lain, Mahakam Ulu berpotensi menjadi sebuah kabupaten lintas kultural.
Bonifasius juga memberi sinyal positif tentang kemungkinan tumbuhnya lembaga sosial yang merupakan wadah pemersatu bagi masyarakat etnik lain yang bermukim atau menjadi penduduk Mahakam Ulu.
Secara khusus, Pemkab Mahakam Ulu berharap Komisi Lembaga Adat (KLA) berfungsi sebagai mitra pemerintah daerah dalam menata kehidupan sosial masyarakat, tertib, dan teratur menuju kesejahteraan bersama. Berikut melakukan upaya yang bersifat konstruktif dalam penguatan hukum adat dan kelembagaan adat, melestarikan nilai-nilai kearifan lokal, melestarikan seni dan budaya masyarakat adat serta berperan aktif dalam menyelesaikan masalah sosial. Semua pelaksanaan fungsi dimaksud tetap berlandaskan pada hukum positif dan aturan perundang-undangan dalam bingkai NKRI.
Keberadaan Komisi Lembaga Adat (KLA) diharapkan dapat menjadi salah satu pilar dalam mewujudkan visi misi pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu periode 2016–2021, yaitu membangun Mahakam Ulu untuk semua, sejahtera berkeadilan. (mu07/san/k11)
Tidak Ada Komentar