UJOH BILANG-Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Drs. Yohanes Avun, M.Si., Membuka secara resmi Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Ruang Rapat Bappelitbangda, Kamis (27/7).

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi), menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim Indra Zakaria, S.E dan Diskominfo Kota Samarinda Kabid PPI Euis Eka April Yani, S.STP., M.M., yang juga diikuti sejumlah perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Mahulu.

Dalam sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E  yang dibacakan oleh Wabup menyampaikan, seperti diamanatkan pasal 13 undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan pasal 7 Permendagri nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan PPID.

 “Melalui Surat Keputusan Kepala Daerah salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” jelasnya.

Wabup Drs. Yohanes Avun, M.Si menambahkan, melalui sosialisasi ini menginstruksikan kepada semua Perangkat Daerah termasuk PPID, untuk menjalankan peran dan fungsinya dengan cepat dan maksimal agar informasi dan dokumentasi terutama tentang pelaksanaan program-program prioritas pemerintah maupun hasil-hasil pembangunan dapat segera disediakan dan segera disebarluaskan kepada publik secara cepat, tepat dan akurat.

“PPID harus menempatkan dirinya sebagai lembaga yang menjadi mitra Pemerintah Daerah demi kepentingan publik,” tutupnya.

Sementara itu disampaikan Kepala Diskominfostandi Markus Wan, S.Sos., M.Si., sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan informasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di seluruh perangkat daerah Pemkab Mahulu.

“Dalam mendukung penyelenggaraan Pemerintahan yang transparan, akuntabel agar setiap kebijakan dan program pembangunan Pemerintah Daerah terdokumentasi dan terpublikasi untuk diketahui masyarakat,” ucapnya.

Ia berharap, melalui sosialisasi ini pelayanan keterbukaan informasi di Mahulu kedepan bisa lebih baik. “Baik dari sisi regulasi maupun teknis pengelolaan,” katanya.(Prokopim/aim)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *