UJOH BILANG – Pemerintah Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Sensus Barang Milik Negara (BMN), tahun 2019 dan Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Semester I Tahun 2019, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Long Bagun, Selasa (23/7).
Kegiatan tersebut guna mempersiapkan seluruh aparatur dalam menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai peraturan yang berlaku efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Saat membuka sosialisasi tersebut Sekretaris Daerah Drs. Yohanes Avun, M.Si dalam sambutan Bupati Mahulu yang dibacakannya menyatakan, pengelolaan asset daerah yang professional dan tertib wajib mengedepankan good governance dan clean government yang merupakan unsur penting dan dasar untuk penyusunan laporan keuangan daerah. “Disisi lain kita harapkan mampu untuk meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan daerah dari masyarakat maupun stakeholder,”tambahnya
Ia juga menjelaskan, pengelolaan aset tidak hanya mencangkup masalah administratif semata tetapi lebih kepada bagaimana menangani aset negara dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset.
“Hal ini Saya pandang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap OPD, karena pengelolaan barang milik daerah yang tertib, akurat dan konsisten mutlak dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan dari terselanggaranya kegiatan kita pada sosialisasi ini,”ujarnya.
Oleh karena itu lanjut Sekda, kegiatan ini merupakan cerminan komitmen Pemerintah Daerah, mengingat aset atau barang daerah adalah sumber daya ekonomi milik daerah, yang memiliki peran dan fungsi yang strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian, harapannya, dari tahap ke tahap selanjunya proses inventarisasi harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku sehingga di masa mendatang penilian BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah khususnya terkait aset daerah menjadi lebih baik.
Sementara itu dijelaskan oleh Kepala BPKAD Gerry Gregorius, SE.,M.Si.Ak kegiatan Sensus BMD adalah kegiatan inventarisasi yang dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang milik daerah yang digunakan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah dengan cara pencocokan data yang tersedia dengan kondisi lapangan dan pencatatan langsung terhadap barang-barang yang belum tercatat, serta melakukan verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
“Pada tahun anggaran 2019 ini BPKAD melalui bidang aset daerah sebagai pembantu pengelola barang milik daerah mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk menyusun laporan barang milik daerah setiap berakhirnya tahun anggaran untuk disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Daerah,”terangnya.
Ia menambahkan, oleh sebab itu BPKAD melakukan rekonsiliasi aset ini 1 tahun 2 kali, yang mana kegiatan ini akan dilaksanakan dalam rekonsiliasi aset bersama seluruh OPD yang ada di lingkungan Pemkab Mahulu dengan menggunakan Simda BMD,
“Penyajian data aset yang benar dan kerjasama yang baik antar pengelola barang mempunyai peran penting dalam kebijakan pemerintah daerah, Untuk itu saya mengharap dengan terlaksananya kegiatan rekonsilisasi aset ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan dapat menghasilkan laporan barang yang valid, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,”katanya.
Dalam sosialisasi ini dikhususkan dihadiri oleh seluruh bendahara barang dan operator SIMDA BMD yang ada di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Mahulu.(HMS8)
Tidak Ada Komentar