BANJARMASIN – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH., ME yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas (Asisten I ) Setkab Mahulu Ir. Dodit Agus Riyono, MP menghadiri Rapat Pembahasan Percepatan Segmen Batas Kabupaten Mahulu Provinsi Kaltim dengan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalteng.
Rapat yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri ini, dipimpin oleh Koordinator Batas Antar Daerah Wilayah II Kemendagri Teguh Subarto, S.Sos, MM, yang didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Ardi Eko Wijoyo, ST, Analis Peraturan Perundang – undangan Biro Hukum Kemendagri Zarkasyi, SH, MH dan Surveyor Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Davin Ariastomo, ST, bertempat di Ruang Arbor Hotel Treepark. Jumat ( 05/11/2021.
Dalam arahannya Koordinator Batas Antar Daerah Wilayah II Kemendagri Teguh Subarto, S.Sos, MM mengatakan pertemuan telah dilaksanakan beberapa kali untuk penegasan batas antara Provinsi Kalteng dan Provinsi Kaltim.
“Ini sudah beberapa kali dilakukan pertemuan untuk penegasan batas antara Provinsi Kalteng dan Provinsi Kaltim. Pada pertemuan sebelumnya telah dibuat kajian- kajiannya, kita mencoba menganalisa kesesuaian data,” katanya.
Ia pun menyampaikan bahwa pertemuan Ini dibagi dalam 4 segmen, yakni pertama Paser dan Barito Utara, kemudian ke 2 antara Barito Utara dan Kubar, selanjutnya segmen 3 Mahulu dan Murung Raya, dan ke 4 antara Mahulu Barito Utara.
“ Kita berharap semoga diskusi yang dilakukan hari ini menghasilkan kesepakatan bersama kedua provinsi, dicapai kata sepakat,” pungkasnya
Terkait hal ini Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas Setkab Mahulu Ir. Dodit Agus Riyono, MP menerangkan sedikit gambaran bahwa rapat ini membahas batas antara Provinsi Kalteng dan Kaltim yakni di Mahakam Ulu.
“Yang di Wilayah Mahakam Ulu, adalah dengan Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya. Dengan Murung Raya berbatasan dengan wilayah Adat Kampung Danum Paroy, sedangkan dengan Barito Utara, berbatasan dengan wilayah Adat Kampung Long Gelawang,” terang Asisten I.
Lanjutnya, hal ini disebabkan oleh perbedaan persepsi terkait letak Gunung Menipis di Batas Murung Raya dan Puncak Tertinggi Perbukitan Buring Ayok di Long Gelawang, sebagai konsekuensi konsep DAS ( Watershed), sebagai dasar batas wilayah.
“Terhadap kasus batas tersebut ( Provinsi Kalteng ) kami tetap berpegang Batas Watershed sebagai tolok ukur, sehingga perlu ada penelusuran secara Kartografik oleh Tim Penegasan Batas Kemendagri,” terangnya lagi.
Untuk itu Asisten I mengharapkan Kemendagri dapat mempertimbangkan watershed sebagai kriteria utama dalam penegasan batas antara Mahulu dan Kalteng ( Kabupaten Barito Utara dan Murung Raya ).
“ Agar jangan sampai kebijakan suatu daerah berdampak negatif bagi daerah lain, karena bukan wilayah Yuridiksinya,” tandas Asisten I.
Tim Penyelesaian Batas Daerah (PBD) dari Kabupaten Mahulu yang turut hadir mendampingi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Mahulu Rudiansyah, S. Hut., ME, Kepala Sub Bagian Administrasi Pertanahan Bagian Pemerintahan Setkab Mahulu Zainuddin, S.STP, dan Kepala Sub Bidang Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah Bappelitbangda Rehabeam, ST. (HMS/tha/td)
Tidak Ada Komentar