UJOH BILANG -Dengan berakhirnya Instruksi Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Nomor 188.6/4714/DINKES-TU.P/IV/2020 tanggal 30 April 2020, tentang pemberlakuan penutupan akses masuk ke Kabupaten Mahulu selama 14 hari, maka Pemkab Mahulu menerapkan Sistem Buka Tutup Sementara akses keluar masuk ke Mahulu.
Yang sudah dituangkan dalam Instruksi Bupati Mahulu Nomor 2 tahun 2020, tentang Pengaturan Akses ke Wilayah Kabupaten Mahulu, dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH saat menghadiri rapat koordinasi terkait Percepatan Tanam Dalam Rangka Mengurangi Dampak Pandemi Covid-19, yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bappelitbangda. Selasa (19/5).
“Bahwa setelah kita melakukan penutupan akses bagi orang masuk ke Mahulu selama 14 hari, selanjutnya kebijakan yang kita ambil adalah sistem buka tutup, dengan harapan akses orang keluar masuk ke Mahulu lebih terkontrol, karena sebagaimana kita ketehui Covid-19 ini menyebar melalui orang,”ucapnya.
Bupati menerangkan, sesuai dengan intruksi Bupati Mahulu yang telah berlaku pertanggal 15 mei 2020, baik itu yang melalui jalur darat maupun sungai.
“Sistem buka tutup sementara ini, akan di berlakukan secara bergiliran sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, dengan ketentuan masa buka 1 (satu) minggu dan masa tutup 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan 26 Juli 2020,”terangnya.
Bupati melanjutkan, untuk transportasi yang membawa logistik bahan sembako tetap bisa masuk seperti biasa, namun tetap harus melalui protokol Covid-19 yang berlaku.
“Jadi untuk seluruh masyarakat Mahulu, jangan kuatir karena seluruh armada pengangkut logistik yang masuk Mahulu, sudah melewati serangkaian prosedur yang telah kita tetapkan, jadi secara rinci setiap orang yang ingin masuk ke Mahulu dengan alasan apapun, harus memiliki surat izin masuk wilayah Mahulu,”kata Bupati.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Bupati Mahulu, Pj Sekda Dr. Stepahnus Madang, S.Sos., MM, bahwa pada 15 Mei 2020, telah terbit Instruksi Bupati Mahulu yang terbaru berarti menyambut instruksi yang lama.
“Jadi Instruksi Bupati Mahulu Nomor 2 tahun 2020, tentang Pengaturan Akses ke Wilayah Kabupaten Mahulu, dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dapat diakses oleh khalayak luas melalui Media Sosial Pemkab Mahulu, dan Website Humas Pemkab Mahulu https://prokopim.mahakamulukab.go.id,”tuturnya.
Karena ini penting lanjut Pj. Sekda agar semua orang sebagai pelaku perjalanan dapat mengetahui, tatacara penerbitan surta izin pada masa buka dan pada masa tutup, dan sudah diterapkan sampai bulan Juli.
“Dan yang terpenting bagaimana pengaturan tentang lalulintas, moda transportasi darat maupun sungai pada masa buka dan tutup,”katanya.
Sekda menambahkan, sebagai informasi tambahan pintu masuk ke Mahulu ada tiga titik, yang pertama di Kampung Mamahak Teboq, jalur darat dan sungai serta di kilo 122 jalan sumalindo akses menuju malinau, semuanya sudah beroprasi semua.(HMS8/td)
Tidak Ada Komentar