UJOH BILANG – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas kepada masyarakat, Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh,SH yang diwakili oleh Wabup Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si meresmikan Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Laham. Selasa (18/05/2021).
Peresmian yang ditandai dengan Penandatanganan Prasasti dan Pembukaan selubung Papan Nama Kantor PATEN Kecamatan Laham oleh Wabup Mahulu yang didamping Anggota DPRD Mahulu G. Luhat, Kadis Perhubungan Toni Imang, S.Sos., M.Si, dan hadir camat Laham Petrus Juk, S.Sos.
Dalam sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH yang dibacakan Oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Yohanes Avun, M.Si, mengatakan tujuan utama dari Penyelenggaraan PATEN adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien, mengoptimalkan kualitas implementasi prinsip-prinsip akuntabilitas kinerja dan penyelenggaraan pelayanan publik, sesuai amanat Permendagri Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
“Maka dengan adanya program ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan akses yang lebih luas bagi masyarakat agar memperoleh pelayanan yang berkualitas dengan standar pelayanan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan tepat waktu,” jelasnya.
Lebih lanjut Wabup menuturkan melalui pendelegasian sebagian urusan/kewenangan Bupati Kepada Camat berdasarkan SK Bupati Mahulu Nomor 800.05.100/K.146/2019, dan dengan diresmikannya pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) diharapkan dapat memperjelas dan mempertegas posisi Camat dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta dapat mempercepat pengambil keputusan berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat di 5 kampung yang ada di Laham.
“Tentunya hal ini juga diharapkan dapat meringankan tenaga maupun biaya masyarakat sehingga dapat terciptanya pemerintah yang baik (Good Governance) sesuai SK Bupati Mahulu Nomor 800.05.100/K.147/2019 tentang penetapan kecamatan sebagai penyelenggara PATEN demi mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien,” tambah Wabup.
Camat Laham Petrus Juk, S.Sos dalam Laporannya menyampaikan, sebagaimana surat keputusan Bupati Mahulu tentang pelimpahan sebagian kewenangan Pemerintah dari Bupati kepada Camat dalam menangani urusan Pemerintahan meliputi Perijinan dan Non-Perijinan, Koordinasi dan Pembinaan serta Pengawasan, Evaluasi dan Laporan, Fasilitas Perlengkapan dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Efisien dan Efektif.
Dengan ini kami sampaikan bahwa Pemerintah Kecamatan Laham telah melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan yang diberikan walaupun kami sangat menyadari bahwa hasilnya masih belum maksimal.
“Hal ini dikarenakan ada beberapa faktor dan kendala yang kami hadapi, terutama ketersediaan anggaran yang belum memadai, fasilitas penunjang pelayanan yang masih sangat minim, serta fasilitas operator yang masih perlu mendapat pelatihan,” ungkap Camat.
Kemudian ditambahkan oleh Camat Laham dalam laporannya bahwa Fasilitas atau Sarana Prasarana Administrasi Masyarakat seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) sampai saat ini belum dapat difungsikan, karena terkendala masalah jaringan.
“Oleh sebab itu besar harapan kami masalah ini menjadi perhatian kita bersama, memang masalah sinyal/jaringan ini bukan di Kecamatan Laham saja yang merasakan kesusahan. di Kota Kabupaten pun terkadang merasakan susahnya sinyal, dengan demikian semoga kita dapat memperbaiki masalah ini agar kedepannya dapat terlaksana pelayanan publik yang efektif dan efisien,” tutupnya. (HMS/vta/td)
Tidak Ada Komentar