Penandatanganan prasasti oleh Wabup Drs. Yohanes Avun,M.Si. Foto by : Datinfo Humpro


UJOH BILANG – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh,SH yang diwakili oleh Wabup Mahulu Drs. Yohanes Avun,M.Si meresmikan Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Long Hubung. Senin (29/03)

Peresmian yang ditandai dengan penandatangan Prasasti dan Pembukaan Selubung papan Nama Kantor Paten, Bupati Mahulu dalam Sambutanya yang dibacakan Wabup Mahulu Drs, Yohanes Avun, M.Si mengatakan, hadirnya PATEN di setiap kecamatan guna mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat.

“Dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan,”jelasnya.

Wabup Drs. Yohanes Avun,M.Si menyampaikan sambutan tertulis Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH pada peresmian Kantor PATEN Kecamatan Long Hubung. Foto by : Datinfo Humpro

Lebih lanjut disampaikan Wabup Mahulu menuturkan, pelayanan yang dapat dilayani oleh PATEN meliputi penerbitan rekomendasi sebagai persyaratan izin operasional pendidikan, penerbitan perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Makro perorangan dan Kecil perorangan, penerbitan izin usaha rekomendasi pemberian surat keterangan domisili koperasi/UKM dalam pendirian koperasi/UKM.

Dan pemberian rekomendasi surat keterangan pindah, Akte Kelahiran, surat pengantar pengurusan E-KTP, surat keterangan kurang mampu.

“Tentu saja, pemberian jenis pelayanan yang telah saya sebutkan harus memiliki komponen standar pelayanan yang meliputi sistem, mekanisme dan prosedur dengan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan,”tambah Wabup.

Wabup Drs. Yohanes Avun,M.Si meninjau loket pelayanan administrasi PATEN Kecamatan Long Hubung. Foto by : Datinfo Humpro

Kepala Bagian Pemerintahan Damianus Tamha,SE dalam laporan menyampaikan, jenis pelayanan yang dapat diselenggarakan melalui PATEN yakni semua jenis layanan sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu tentang pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari Bupati Kepada Camat untuk menangani urusan pemerintahan.

“Perijinan dan non perijinan, koordinasi dan pembinaan serta pengawasan, evaluasi dan pelaporan, fasilitasi, penetapan dan penyelenggaran pelayanan publik yang efektif dan efisien,”ujar Kabag Pemerintahan yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Mahulu.

Pada kesepatan yang sama, Camat Long Hubung Dra. Yulia,DH menuturkan, program PATEN merupakan salah satu program Bupati dalam mempermudah pelayanan bagi masyarakat Mahulu. “Dalam arti masyarakat akan lebih mudah untuk melakukan proses perizinan maupun non perizinan tanpa perlu harus ke ibukota kabupaten,”tutupnya.

Usai Peresmian Acara dilanjutkan dengan meninjau loket pelayanan administrasi, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Humas (Asisten I) Ir. H. Dodit Agus Riyono MP, Kapolsek Long Hubung Ipda I Nyoman Darta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Kampung Damianus Tamha, SE, Kadis Trantibum Lawing Nilas, S.Pd diwakili Kepala Bidang Satpol PP Markus, S.Pd, Camat Long Hubung Dra. Yulia,DH dan Petinggi Long Hubung. (HMS11/2)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *