UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Bappelitbangda, Senin (10/08/20).

Penyampaian Nota Pengantar oleh Wakil Bupati Mahulu Drs, Y Juan Jenau didampingi dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ke XII Masa Sidangan II Tahun 2020 Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Mahulu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE., MBA, Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus Hanye, S.AB., M.Si dan Anggota DPRD Mahulu lainya.

Wabup Drs. Y Juan Jenau membacakan sambutan Bupati Mahulu

Bupati Mahakam Ulu dalam Penyampaiannya yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Mahulu Drs. Y juan Jenau menyampaikan bahwa Penyusunan KUA dan PPAS mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021 yang menjelaskan Pemerintah Kabupaten/ Kota dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) harus sejalan dengan pencapaian 7 prioritas pembangunan nasional disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.

“Tujuan proritas pembangunan nasional tersebut sebagai memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan; mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan; peningkatan SDM; meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing; revolusi mental dan pembangunan kebudayaan; membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim; dan memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan public,”Jelas Wabup

Anggota DPRD Mahulu dan tamu undangan yang hadir dalam Rapat Paripurna

Penyusunan KUA dan PPAS APBD T.A. 2021, mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Hal tersebut merupakan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa RKPD yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah dijadikan sebagai dasar penyusunan KUA, PPAS dan RAPBD.

”KUA dan PPAS yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2021, Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah untuk pencapaian sasaran prioritas, dan target kinerja pembangunan daerah yang serasi dan terintegrasi di dalam RPJMD Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016 – 2021,”lanjut Wabup

Lebih lanjut disampaiakannya Tahun anggaran 2021 Pemkab Mahulu telah menetapkan 5 (lima) hal yang menjadi prioritas Pembangunan yaitu yang pertama memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas dan berkelanjutan; dan Kedua adalah percepatan pemerataan pelayanan insfrastruktur dasar;.

“Ketiga percepatan pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas kesehatan; dan keempat untuk percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi; dan kelima pemulihan ekonomi dampak pasca pedemic Covid-19”. Lanjutnya.

Rapat Paripurna dihadiri Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Dr. Stephanus Madang,S.Sos, MM; Asisten II Bidang Sosial Ekonomi Dan Pembangunan E. Tek Hen Yohanes, S.Pd; Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, SE.,Ak.,MM.,Ca.,AAP, Kepala BPKAD Gerry Gregorius, SE.,M.Si., AK, Kadis Feridiana Hendoq,S.Pd; Koramil dan Kapolsek.(HMS7/td)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *