Pemerintah mendukung sekaligus memberi Apresiasi positif DPRD
UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu), menyampaikan tanggapan terhadap Nota Pengantar 3 Ranperda Prakarsa DPRD Tahun 2020 pada rapat Paripurna II Masa Sidang I diruang Rapat Bappelibangda, Senin (20/01).
Tanggapan Pemerintah tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Drs. Y. Juan Jenau dihadapan Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, SE.MBA, Wakil Ketua I DPRD Mahulu Tiopilus hanyeq,S.AB.,M.S, dan Anggota DPRD Mahulu. Turut Hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Dan Humas Ir. Dodit Agus Riyono,MP, Asisten II Bidang Sosial Ekonomi Dan Pembangunan E. Tek Hen Yohanes, S.Pd, Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Lilik Yohanes Peng,M.AP, OPD di lingkungan Mahulu, Danramil Kecamatan Long Bagun dan Kapolsek Kecamtana Long Bagun.
Drs. Y. Juan Jenau dalam tanggapannya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas usaha dan kerja keras pimpinan dan anggota sehingga Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Mahakam Ulu telah disusun secara cermat dan dapat dilakukan pembahasan bersama eksekutif yang sangat signifikan bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD Kabupaten Mahakam Ulu.
“Pemerintah mendukung sekaligus memberi apresiasi positif kepada DPRD atas pengajuan ketiga ranperda ini, dimana adanya ketiga ranperda ini sebagai salah satu bagian dari tugas dan fungsi DPRD di bidang legislasi daerah, yang menunjukkan tingkat produktivitas DPRD Kabupaten Mahakam Ulu dalam menginisiasi dan menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat, menyentuh langsung kepentingan masyarakat banyak dan menjadi pedoman serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu ke depan”,Jelas Wabup
Lebih lanjut,Wabup memberikan penghargaan terhadap kemitraan yang telah terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, dengan harapan semoga kemitraan yang sudah terjalin dapat lebih ditingkatkan lagi dimasa mendatang.
Adapun 3 Renperda yang diajukan DPRD Mahulu yaitu Pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan, kedua Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan ketiga Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Fakir Miskin. (HMS7/td)
Tidak Ada Komentar