UJOH BILANG – Mewakili Bupati Mahakam Ulu (Mahulu), Angela Idang Belawan, Wakil Bupati Mahulu, Suhuk, S.E., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mahulu yang mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mahulu Tahun 2025–2029. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 Kantor DPRD Mahulu, Senin (09/03/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Mahulu, Devung Paran, A.Md.Keb., S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Mahulu, Nor Lili Bulan, serta Wakil Ketua II DPRD Mahulu, Desiderius Dalung Lasah. Turut hadir Kapolres Mahulu, AKBP Eko Alamsyah, A.Md., S.H., M.H., para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.
Usai rapat paripurna, Wakil Bupati Mahulu saat ditemui awak media menyampaikan bahwa seluruh pandangan umum fraksi DPRD menjadi masukan penting bagi Pemerintah Kabupaten Mahulu dalam menyempurnakan Ranperda RPJMD tersebut.
“Seluruh pandangan umum fraksi yang telah disampaikan tentu menjadi masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menyempurnakan Ranperda RPJMD ini. Harapan kita, Ranperda ini dapat segera diselesaikan sehingga program-program yang telah direncanakan dan disepakati bersama dapat segera dilaksanakan dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Mahulu,” ungkap Suhuk, S.E.
Sementara itu, Pimpinan Rapat Devung Paran, A.Md.Keb., S.H., menegaskan bahwa setelah penyampaian pandangan umum fraksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Mahulu Tahun 2025–2029 kepada DPRD, disertai dengan penjelasan serta dokumen pendukung untuk dibahas bersama sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari proses untuk memperoleh persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD,” ujarnya.
Adapun penyampaian pandangan umum fraksi diawali oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dilanjutkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), kemudian Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan ditutup oleh Fraksi Gabungan Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Seluruh pandangan umum fraksi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu sebagai bahan penyusunan jawaban dan tanggapan pemerintah daerah yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya. (Prokopim/aim)


Tidak Ada Komentar