Jakarta – Saya sangat mendukung dan mengapresiasi kepada pihak Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) atas kepercayaan dan komitmennya dalam membangun kemitraan strategis dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu)

Hal ini disampaikan Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Dr. Bonifasius Belawan Geh., S.H., M.E., usai menandatangani MoU kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Mahulu dan YKAN. di Ruang Gunawarman Lt. 6 Hotel Grandhika Iskandarsyah Jakarta, Rabu (18/06/2025).

“Tentunya kerja sama ini bukan sekadar bentuk kolaborasi teknis, melainkan fondasi awal dari terbentuknya ekosistem kemitraan yang dinamis, transformatif, dan berorientasi jangka panjang,” tambah Bupati.

Bonifasius Belawan Geh memiliki harapan besar, melalui sinergi ini akan menjadi pemantik bagi lahirnya berbagai inisiatif inovatif yang mampu mewujudkan Mahakam Ulu sebagai kabupaten konservasi.

“Dalam mewujudkan Kabupaten Mahulu, yang memiliki kerangka pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., menambahkan, satu yang tidak kalah penting yang sering disuarakan Pemkab Mahulu, adanya kompensasi dari menjaga lingkungan tersebut belum ada.

“Kami selama ini selalu dihimbau untuk menjaga lingkungan, karena Mahulu inikan Daerah terletak di Hulu Sungai Mahakam, namun kompensasi dari menjaga atau jasa lingkungan ini apa, ini belum pernah di rasakan masyarakat Mahulu, semoga ini bisa di bantu oleh YKAN, melalui kerjasama yang sudah terjalin ini,” jelas Sekda.

Sekda melanjutkan, kalau bisa YKAN bantu nanti bantu rumuskan menjadi Perda atau Perbup, tentang Kompensasi Jasa Lingkungan (KJL) semoga nanti mulai dari Kutai Barat, Kukar dan Samarinda, yang juga merasakan dampaknya selama ini dengan Mahulu bisa menjaga Hutan selama ini.

“Jangan dituntut untuk menjaga namun tidak ada kompensasinya, saya kira sudah ada beberapa daerah yang telah menerapkan jasa lingkungan ini, semoga ini bisa diadopsi oleh Pemkab Mahulu melalui Kerjasama dengan YKAN,” ucap Sekda.

Sedikit dijelaskan Kompensasi jasa lingkungan adalah pembayaran yang diberikan kepada individu atau kelompok masyarakat yang menjaga kelestarian lingkungan dan fungsi ekologisnya. Ini adalah bentuk insentif untuk mendorong upaya konservasi dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. (Prokopim/aim)

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *