Mewakili Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. SH., ME, Asisten Bidang Sosial, Ekonomi dan Pembangunan E Tek Hen Yohanes, S.Pd Menghadiri dan membuka Sosialisasi Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi.


UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu), melalui  Inspektorat Mahulu menggelar Sosialisasi Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) dan Gratifikasi, Kegiatan yang dilaksanakan di Lamin Adat Lepoq Datah Bilang Ilir, Kecamatan Long Hubung, Kamis (28/10/21)

Mewakili Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. SH., ME, Asisten Bidang Sosial, Ekonomi dan Pembangunan E Tek Hen Yohanes, S.Pd menghadiri dan membuka sosialisasi, yang dihadiri pula oleh Wakapolres Kubar Kompol I Nyoman Wijana, didampingi Kanit Lidik III Sat Reskrim Polres Kubar Aipda Muhammad Daud, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, Kejaksaan Negeri Kubar dihadiri Ricky Rionart Panggabean.

Asisten II E Tek Hen Yohanes, S.Pd saat membacakan sambutan Bupati Mahulu menyampaikan, bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, Pejabat Administrasi harus menerapkan asas-asas umum penyelenggaraan negara. Meliputi, asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Ini semua berdasarkan Pasal 3 Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

“Saya sangat mengapresiasi atas adanya kegiatan ini, semoga melalui sosialisasi ini dapat memberikan pedoman, wawasan dan pengetahuan baru bagi ASN dan Aparat Kampung di wilayah Kabupaten Mahulu, mengenai hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidana bagi pelaku pungli dan gratifikasi. Serta yang terpenting kita memperkuat sinergitas dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi berupa pungli dan gratifikasi ini,” ucapnya. 

Lanjut disampaikan Serta  yang paling penting melalui Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi ini adalah tindakan dan/atau Aksi  pencegahan dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi berupa Pungli dan Gratifikasi. 

“Ini menjadi penting dan harus diperkuat sinergitas dari masyarakat, stakeholder dan Pemerintah sangat dibutuhkan dalam pemberantasan pungutan liar”. 

Lanjut disampaikan Asisten II, mengingat dampak yang ditimbulkan akibat adanya Pungli dapat berimbas pada rusaknya tatanan masyarakat dan terhambatnya pembangunan, maka sangat jelas diperlukan upaya yang tegas, terpadu, efektif, efisien dan yang mampu menimbulkan efek jera.

Camat Long Hubung Yulia Djiu Hong menyambut baik dan mengapresiasi dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, khusus di wilayah Kecamatan Long Hubung. 

“Ini merupakan suatu pengetahuan bagi kita, sebagai pelayan publik untuk mengetahui hal-hal apa yang seharusnya boleh, maupun tidak boleh kita laksanakan.  Kegiatan ini juga menambah wawasan bagi Aparat Kampung, ASN Kecamatan, dan semua pihak yg tentu bergerak besar pada kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan terjadinya Pungli,” kata Yulia. 

“Kita berharap, apa yang kita terima pada hari ini dapat diaplikasikan di dalam kehidupan kita sehari-hari. Sehingga dapat mengurangi hal-hal yang terjadi di Kecamatan kita dan terutama di Kabupaten kita tercinta ini,” lanjutnya. 

Sekretaris Inspektorat, selaku Panitia Sosialisasi Saber Pungli dan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Mahulu Anye Laing, melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Presiden No 87 Tahun 2016, tentang Saber Pungli dan Peraturan Bupati No 25 Tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Mahulu. 

“Sosialisasi ini akan dilaksanakan selama satu hari. Yang diikuti oleh ASN dan Aparat Kampung di wilayah Kecamatan Long Hubung. Yang mana pada kegiatan ini, kami mendatangkan narasumber dari Kapolres Kubar, Kanit ahli Tipikor, dan Kepala Kejaksaan Kubar yang akan menyampaikan mengenai pungutan liar. Serta ada Inspektur Inspektorat yang akan menyampaikan mengenai Gratifikasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai pungli dan gratifikasi untuk menciptakan budaya anti korupsi dalam bilik ASN dan Aparat Kampung, serta mencegah Penyelenggaraan terjadinya pungli dan gratifikasi. (HMS/vta/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *