Bupati Mahakam Ulu ( Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH., ME yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., MM pada saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anti Korupsi  bertema “Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat.”


Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat

BALIKPAPAN – Bupati Mahakam Ulu ( Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH., ME yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Dr. Stephanus Madang, S.Sos., MM menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anti Korupsi  bertema “Wujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat.” 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan  Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  ini, dibuka oleh Ketua KPK  Firli Bahuri ditandai dengan penabuhan gong, juga dan dihadiri Gubernur Kaltim  Isran Noor  di Swiss-Bellhotel Balikpapan, Rabu (13/10).

Pada kesempatan itu Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan,  banyak yang beranggapan  korupsi itu sebagai budaya. Untuk itu,  KPK mengkaji  bagaimana mengubah dari budaya korupsi menjadi budaya antikorupsi. “Kalau kita mengganggap korupsi ini adalah budaya,  maka tidak bisa dihentikan. Karenanya KPK melakukan  upaya untuk mengubah budaya korupsi menjadi antikorupsi,” tegasnya.

Lebih Ketua KPK menjelaskan,  terkait tema ini KPK menyadari begitu banyak tindak pidana korupsi dengan berbagai jenis dan rupa.  Untuk melakukan pemberantasan tindak korupsi ini KPK  diberikan mandat sebagaimana tercantum di dalam UU yang mengatur tugas pokok KPK.

“ KPK melakukan tindakan – tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi korupsi, tanpa upaya dan tindakan keras tentu tidak akan berhasil, karena itu hari ini kita melakukan bimtek terkait dengan budaya antikorupsi,” jelasnya.

Sementara Sekda Mahulu Dr Stepanus Madang, S.Sos., MM mengungkapkan, kegiatan ini sangat bagus karena  termasuk dalam konteks 3P dalam kinerja KPK, yakni Pendidikan, Pencegahan dan Penindakan dengan melibatkan peran masyarakat di dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah. 

“Masyarakat diberikan bimtek, bagaimana membuat suatu laporan jika ditemukan ada indikasi. Jadi lebih mengupayakan pencegahan dan itu sangat kita dukung, ini menjadi bahan untuk penyelenggaraan pemerintah di daerah kita untuk mengedepankan upaya untuk pencegahan- pencegahan terhadap tindakan korupsi,” ungkap Sekda.

Sekda mengatakan,  dari arahan Ketua KPK ada beberapa hal yang penting diantaranya penekanan pada taat asas dan regulasi yang ada. Artinya regulasi – regulasi yang mengatur tentang berbagai hal  dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah. Yang kedua menghindari jika ada potensi- potensi dilakukannya tindakan pidana korupsi.

“Dalam hal ini yang kita kenal dalam delapan area. Itu  yang selalu diingatkan terus menerus baik itu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, masalah rekrutmen atau mutasi jabatan dan masalah- masalah lain yang terkait delapan area yang menjadi identifikasi dari KPK,” kata Sekda.

Maka ia pun berharap suatu masa nanti Kabupaten Mahulu menjadi zona bebas korupsi. “Kita berharap Mahulu nanti  menuju ke arah sana, kalau bisa Mahulu menjadi zona bebas korupsi. Tidak  ada praktek- praktek yang berorientasi kepada potensi munculnya tindakan pidana korupsi. Untuk itu sangat tepat kita mengikuti pola- pola yang dilakukan oleh KPK sekarang, yakni pola pendidikan, pola pencegahan, kemudian monitoring dan pola penindakan. Jadi bukan pola penindakan yang dikedepankan tetapi upaya- upaya preventif,” ujar Sekda.(HMS/tha/td)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *