Dinas P2PA Fasilitasi Advokasi Pengembangan KLA
UJOH BILANG – Dalam rangka mewujudkan percepatan Pengembangan Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), diselenggarakan di Ruang Rapat Bappelitbangda. Rabu (20/11)
Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH diwakili Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Tingang Himang,S.Pd membuka acara KLA diselenggarkan oleh DP2PA bekerjasama dengan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur.
Anak merupakan generasi penerus dan potensi suatu bangsa, oleh karena itu perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam suatu lingkungan yang layak.
Dalam sambutan tertulis Bupati Bonifasius Belawan Geh,SH menuturkan, sebagai generasi penerus yang memiliki tangung jawab terhadap kelangsungan hidup dan negara dalam cakupan umum, anak-anak Mahulu perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya, untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan advokasi ini, kita dapat dibimbing mengenai hal-hal dan juga infrastruktur apa yang harus kita siapkan agar Mahulu mejadi kabupaten yang layak anak, tentu saja, hal ini merupakan konsistensi dari Kabupaten Mahakam Ulu dalam mewujudkan KLA,”kata Bupati.
Dikatakan lebih lanjut, sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat, pemkab Mahulu telah menerima penghargaan di bidang pemenuhan Hak Sipil Anak, karena itu diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TP PKK, DWP, dan masyarakat bersama-sama menjaga prestasi tersebut, dan melalui Advokasi KLA dapat menuangkan program-program yang berfokus pada suatu kegiatan baik dari sisi infrastruktur maupun program yang dapat memfasilitasi kebutuhan anak.
“Saya harap dapat menyelaraskan jenis-jenis peraturan perundangan yang ada, perihal perlindungan dan kebutuhan anak, agar mendapatkan acuan awal untuk menjamin fasilitas-fasilitas untuk anak Mahulu, juga kepada seluruh tenaga pendidik, agar dapat menyampaikan kebutuhan pendidikan anak dengan cara dan porsi yang tepat sesuai dengan usia anak,”harap Bupati.
Sementara itu, dalam paparan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Prov. Kaltim Noer Adenani,S.Sos,M.Si, juga selaku Ketua Tim Advokasi KLA menjelaskan tahapan pelaksanaan KLA yakni, Deklarasi / membangun komitmen, pembentukan gugus tugas, penilaian mandiri meliputi 24 indikator KLA, Rencana Aksi Daerah (RAD), pelaksanaa KLA dan peninjauan, serta tahap terakhir evaluasi.
“Kebijakan Pemenuhan Hak Anak guna perwujudan Visi dan Misi Kaltim Berdaulat 2023 butir satu, berdaulat dalam pembangunan SDM yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,”tuturnya.
Di akhir acara, dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh perserta rapat, dihadiri juga oleh Kapolsek Long Bagun Purwanto, Danramil Long Bagun I Wayan Sudarsono, Kepala BKPP wenefrida Kayang,S.Sos,M.Si, Sekretaris BP4D Biseh Himang,S.Sos,M.Si dan perwakilan OPD.(HMS11/td)
Tidak Ada Komentar