BALIKPAPAN – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E dalam hal ini diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) drg. Agustinus Teguh Santoso, M. Adm., Kes membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2023, terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Mahulu Tahun Anggaran 2022 dan Sosialisasi Pedoman Penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Pemerintahan Setkab Mahulu ini, digelar di Ballroom, Lantai 10 Hotel Grand Jatra Balikpapan. Jumat (17/11/2023)

Dalam sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra drg. Agustinus Teguh Santoso, Adm. Kes menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada pelayanan publik. 

“Evaluasi terhadap LPPD merupakan bentuk akuntabilitas kita kepada masyarakat, pemerintah pusat, dan instansi terkait. Saya yakin, hasil evaluasi ini tidak hanya menjadi cerminan pencapaian, tetapi juga menjadi acuan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintah daerah,” jelas Bupati.

 Lanjut Bupati, “kita akan membahas hasil evaluasi yang mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara khusus, evaluasi ini memberikan gambaran mengenai pencapaian target dan sasaran, efisiensi penggunaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik yang telah diselenggarakan selama tahun 2022,” terang Bupati.

Kemudian Bupati mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama merespons hasil evaluasi dengan sikap terbuka dan konstruktif. “Mari kita identifikasi poin-poin yang perlu mendapatkan perhatian lebih, serta temukan solusi yang dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah kita,” himbau Bupati.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Mahulu Hang Kaya, S.E., M.Si menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini, dasar penyelenggaraan mengacu pada Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar dalam Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Ia pun menuturkan ada lima tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini, antara lain, Koordinasi penyelenggaraan EPPD Tahun 2023 terhadap LPPD Tahun Anggaran 2022 Pemkab Mahulu, Sosialisasi pedoman penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2023, dan  Sebagai forum tanya jawab dan diskusi terkait permasalahan dan kendala penyusunan LPPD di Daerah.

Sasaran dalam kegiatan ini kepala perangkat daerah atau yang mewakili beserta Staf dan Tim Penyusun LPPD di Lingkungan Pemkab Mahulu, dengan narasumber dari Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPPD) Kemendagri RI, dan Tim APIP Kabupaten Mahulu. Didalam kegiatan ini ada 2 materi yang diberikan yakni mengenai arah dan kebijakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan Sosialisasi pedoman penyusunan LPPD Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan ini ditutup dengan pemberian plakat dan cinderamata kepada narasumber dari Direktorat EKPPD Kemendagri RI yang diserahkan Asisten I dan didampingi Kabag Pemerintahan Setkab Mahulu. (Prokopim/tha)

 

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *