Ujoh Bilang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Mahulu, Drs. Yohanes Avun, M.Si., menggelar rapat penyampaian hasil kesepakatan/keputusan Tim Khusus Pemkab Mahulu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahulu terkait penanganan sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur/Wana Pariq dengan PT Setia Agro Abadi (SAA). Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (14/08/2025) di Cafetaria Lantai 1 Kantor Bupati.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahulu, Dr. Stephanus Madang, S.Sos., M.M., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, drg. Agustinus Teguh Santoso, M.Adm.,Kes., pihak perusahaan yang diwakili Legal Manager PT SAA, Rudi Ranaq, Ketua DPC Gerbang Dayak Pasukan Merah Mahulu, Masran Idar, beserta anggota, sejumlah anggota DPRD Mahulu, Unsur Kapolre Mahulu, unsur TNI, aparat kampung dari tiga kampung, serta perwakilan masyarakat.
Wabup Yohanes Avun menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian pertemuan dan mediasi yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan semua pihak memahami hasil kesepakatan yang telah dirumuskan oleh Tim Khusus Pemkab Mahulu dan DPRD, sehingga dapat menjadi landasan penyelesaian sengketa lahan secara adil, damai, dan berkelanjutan.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjadi penengah yang objektif dan mendorong penyelesaian masalah ini dengan prinsip musyawarah untuk mufakat, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat maupun kepentingan investasi,” ujar Wabup.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menjalankan keputusan yang telah disepakati, sehingga tidak lagi terjadi gesekan di lapangan yang dapat merugikan semua pihak.
Sementara itu, perwakilan PT SAA dan tokoh masyarakat menyatakan kesediaannya untuk mendukung implementasi hasil kesepakatan tersebut, dengan catatan tetap ada komunikasi terbuka dan pendampingan dari pemerintah daerah. (Prokopim/aim)
Tidak Ada Komentar